Bawa Puluhan Kilogram Bahan Peledak, Dua Nelayan Ditangkap di Perairan Pandeglang

Dprd ied

PANDEGLANG– Hendak melaut, dua nelayan di Kabupaten Pandeglang diciduk Satpolairud Polres Pandeglang lantaran kedapatan membawa puluhan kilogram bahan peledak yang akan digunakan untuk menangkap ikan.

Kedua pelaku, yakni AT (45) dan MB (43) merupakan warga asli Lampung yang sudah menetap di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, ditangkap pada Kamis (19/8/2021) lalu di Perairan Paniis, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

“Iya, personil Satpolairud mengamankan dua orang saat akan berangkat melaut di pesisir pantai Kampung Paniis pada Kamis pagi. Saat digeledah ditemukan barang yang diduga bom ikan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah kepada awak media, Senin (23/8/2021).

Dari tangan kedua pelaku, disampaikan Belny, jika pihaknya menemukan barang bukti berupa 20 kilogran potasium, 2 kilogram brown, 8 botol kaca berisi bahan peledak, 80 buah detonator, 11 bungkus korek api batangan, 1 gulung selang kompresor, 3 kacamata selam dan 1 buah rante besi seberat 5 kilogram.

“Barang bukti pun akurat, keduanya diduga kuat hendak menangkap ikan menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

dprd tangsel

Sementara itu, Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary menuturkan, jika penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Menurutnya, di wilayah perairan Kecamatan Sumur sudah sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada malam hari.

“Karena di wilayah Tamanjaya, Kecamatan Sumur itu sudah sering sekali. Kita mendengar banyak masyarakat yang memberi info ke kita bahwa penangkapan ikan dengan bom itu kerap terjadi di malam hari,” ungkap Dwi.

Diterangkan Dwi, jika para pelaku ditangkap saat berada di atas kapal. Sebelumnya kedua pelaku sempat berenang dari daratan menuju ke kapal lantaran posisi kapal yang tidak bisa bersandar hingga ke darat.

“Posisi kapalnya itu sekitar 100 meter dari darat. Sehingga mereka berenang menuju ke kapalnya. Kemudian kita sergap saat mereka ada di kapalnya, dan kita temukan barang buktinya juga,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Kedua pelaku pun dijerat pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Kita masih lakukan pengembangan, diduga masih ada kelompok-kelompok dari Lampung yang kemungkinan kerap melakukan tindakan serupa di wilayah kita,” tandasnya. (*/YS)

Golkat ied