Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang Tertibkan APK Yang Melanggar
PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, bahwa proses penertiban ini dilakukan dengan menggunakan alat bantu sebuah crane.
“Karena banyak APK yang dipasang di billboard ini lumayan besar dan tinggi. Makanya, kita kemarin menyurat ke Dishub Pandeglang untuk melakukan peminjaman mobil Crane,” katanya, Rabu (10/01/2024).
Menurut Didin, penertiban APK ini sendiri berfokus pada kawasan pasar yang ada di Pandeglang serta APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol.
Tak hanya melanggar PKPU 15 2023, Didin menjelaskan bahwa pemasangan APK di kawasan yang ia sebut juga melanggar Perda tentang K3.
“Bukan hanya yang terpasang di billboard raksasa saja yang kita tertibkan, tapi juga semua yang sekiranya melanggar akan di tertibkan. Khususnya di tiang listrik dan pohon,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, jika penertiban yang dilakukan Bawaslu Pandeglang merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Banten dan diikuti oleh Bawaslu seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten hingga tingkat Kecamatan.
“Kita lakukan ini secara serentak se-Provinsi Banten. Dimulai dari kawasan Pasar Cadasari tadi, dan akan terus menyisir ke daerah lain. Tiap kecamatan juga melakukan hal yang sama,” ujar Didin.
Didin menyebut, APK yang sudah ditertibkan akan inventarisir dan disimpan di gudang Satpol PP Pandeglang.
Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan waktu bagi para pemilik APK untuk mengambil APK-nya kembali.
“Dari penertiban pertama pada Desember lalu, saat ini ada sekitar 8.247 APK yang kami amankan dan akan bertambah dengan data yang akan masuk dari penertiban hari ini,” imbuhnya.
Kepala Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya menerangkan, bahwa Satpol PP Pandeglang sengaja diturunkan untuk ikut mendampingi proses penerbitan tersebut.
“Satpol-PP sendiri memiliki tugas sebagai penegak Perda K3, sehingga kami memiliki kewajiban untuk ikut turun ke lapangan,” katanya. (*/Gus)