Bawaslu Pandeglang Belum Bisa Tentukan Sanksi Kades Ancam Hapus Bantuan

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang belum bisa tentukan sanksi Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana pelaku voice note yang akan menghapus bantuan jika tidak mendukung calon legislatif yakni anak Bupati Pandeglang dan Iing Andri Supriadi dari Partai Demokrat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Didin Tahajudin, mengatakan belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada Kepala Desa Karangsari tersebut. Ia mengatakan perihal sanksi, nanti akan disampaikan pada Jum’at (1/12/2023) mendatang.

“Jadi untuk hari ini progres teman-teman Panwascam (Panwaslu Kecamatan) Angsana sudah melakukan klarifikasi terlapor. Alhamdulillah terlapor hadir,” katanya dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Loading...

Saat dimintai klarifikasi oleh pihak Panwaslu Kecamatan, kades tersebut mengakui bahwa VN yang ancam hapus bantuan merupakan dirinya.

Namun menurutnya, kades tersebut berdalih tidak ada intervensi dari pihak luar soal VN yang berisi ancaman jika berbeda pilihan caleg pada pemilu 2024.

“Dia mengakui, tidak ada intervensi dan lainnya, intinya dia mengakui,” ungkapnya.

Sementara Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Angsana Jojon mengatakan pihaknya sudah memanggil kades untuk melakukan klarifikasi, namun hasilnya belum diputuskan.

“Sudah kami panggil namun untuk hasil belum kami putuskan sampai saat ini, kemana arah pelanggarannya itu belum,” pungkasnya. (*/Gus)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien