Bawaslu Pandeglang Belum Terima Aduan
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang hingga Selasa, (12/12/2023) belum menerima aduan. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa, (28/12/2023) lalu.
“Laporan dari masyarakat sejauh ini belum ada,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi saat dikonfirmasi Fakta Banten.
Kendati demikian, Febri menyebut, selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Pandeglang masih menemukan pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai aturan.
“Paling pelanggaran kaitan APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di pohon, tiang listrik dan lain-lain,” ujarnya.
Bawaslu Pandeglang sementara ini masih mencatat serta mengidentifikasi jumlah APK yang berpotensi melanggar aturan.
“Untuk sementara masih diidentifikasi, setelah tahu jumlah sebaran baru ada penindakan,” jelasnya.
Tak hanya Bawaslu Pandeglang, Bawaslu Provinsi Banten juga sejauh ini belum menerima aduan selama masa kampanye dimulai.
“Sejauh ini Bawaslu Provinsi Banten belum menerima aduan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin saat dikonfirmasi, pada Sabtu, (9/11/2023) kemarin.
Namun Bawaslu Banten masih menemukan sejumlah catatan yang berpotensi melanggar aturan, seperti masih banyak keterlibatan anak-anak saat kampanye. (*/Faqih)