Bawaslu Pandeglang Proses 3 ASN Jelang Pencalonan
PANDEGLANG – Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap 3 ASN jelang tahapan pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2024. ASN tersebut yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sekretaris Camat Kecamatan Menes dan Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi.
Tiga ASN telah dinyatakan patut diduga melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Pandeglang, hal tersebut sesuai dengan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Ya kami telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap tiga ASN dikabupaten Pandeglang” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin dalam keterangannya, pada Kamis, (15/8/2024).
Lebih lanjut Didin menjelaskan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Hasil sidang KASN terbukti Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang dan Sekretaris Camat Menes telah melanggar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, sementara untuk ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi masih dalam proses penanganan di KASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Pandeglang itu, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan atas setiap pelanggaran yang terjadi,” kata Febri.
Bawaslu, kata Febri. sangat menjunjung tinggi kesetaraan perlakuan bagi seluruh calon peserta pemilihan, agar tidak ada calon peserta pemilihan yang diuntungkan atau dirugikan. Dia berharap seluruh pihak agar turut serta terlibat aktif dalam menciptakan pemilihan yang jujur dan adil.
“Untuk ASN, kami berpesan agar menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024,” katanya.
Untuk diketahui terhadap ASN tersebut yang telah direkomendasikan ke KASN, telah bersikap tidak netral dengan mempromosikan salah satu bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang dan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. (*/Faqih)