Belum Disosialisasikan, Penjual Migor Curah di Pasar Badak Pandeglang Tak Terapkan PeduliLindungi dan KTP
PANDEGLANG – Pedagang minyak goreng (migor) curah di Pasar Badak Pandeglang banyak yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP saat proses penjualannya kepada para konsumen, ternyata pihak Dinkoperindag Pandeglang belum memberikan sosialisasi secara masif.
Walaupun sebenarnya Pemerintah Pusat melalui kementerian Koordinator Maritim dan Investasi sudah memulai proses sosialisasinya pada Minggu (27/06/2022) lalu.
“Tahapannya saat ini masih sosialisasi. Dari tanggal 27 juni kemarin dimulainya,” ungkap Kabid Perdagangan pada Dinkoperindag Pandeglang, Juhanas Waluyo, kepada fakta Banten melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (05/07/2022).
Dijelaskan juga olehnya, bahwa tidak semua penjual minyak goreng curah itu dapat masuk dalam program tersebut.
Pasalnya, program tersebut cuma diperuntukan bagi pedagang yang sudah memiliki Aplikasi SIMIRAH 2.0 saja.
“Tidak semua penjual minyak masuk program ini. Jadi, hanya pedagang yang ditunjuk dan memiliki aplikasi simirah 2.0,” tambahnya.
Lebih lanjut, bagi si penjual migor curah yang tidak memiliki aplikasi Simiriah juga ternyata tidak harus selalu menyesuaikan penjualannya dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Tidak semua penjual migor akan menjual migor curah dengan HET, kecuali yang memiliki Aplikasi Simiriah,” jelasnya.
Sebelum petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat maupun provinsi diturunkan, pihak Dinkoperindag Pandeglang juga diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Jo itu tidak akan masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita masih menunggu juklak-juknisnya terlebih dahulu. Kemungkinan minggu depan, setelah mendapat data dan juklaknya akan kita sampaikan melalui koordinator pasar,” pungkasnya. (*/Mukhlas)