Iklan Banner

BEM STAI Babunnajah Pandeglang Dorong Polres Usut Dugaan Pengrusakan Bendera

Pandeglang Gerindra HUT

 

PANDEGLANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babunnajah Ahmad Bustomi mendorong agar Polres Pandeglang segera mengusut adanya dugaan pengrusakan bendera merah putih di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Sikap kami sebagai mahasiswa sangat tegas bahwa para pelaku harus segera ditindak agar ini tidak terjadi lagi ditempat lainnya, terlepas para pelaku hilap atau sengaja tetap harus dikenakan dengan undang-undang yang berlaku karena negara kita negara hukum,” tegas Ahmad Bustomi, Jumat (05/01/2024).

Dirinya sangat sepakat apa yang di sampaikan kawan-kawan HMI Pandeglang bahwasanya bendera merah putih ialah sebagai simbol lambang negara, berdasarkan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

Agil HUT Gerindra

“Saya harap Kapolres Pandeglang yang baru segera melakukan tindakan jangan sampai hal ini dianggap sepele, apapun bentuknya hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh aktivis Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Pandeglang, Iik mendorong pada penegak hukum dalam hal ini polres Pandeglang segera melakukan tindakan.

“Karena negara kita negara hukum tentunya semua sudah diatur oleh konsitusi, maka dari itu tindak memandang siapa pelakunya Meraka harus di Sangksi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya HMI Cabang Pandeglang melaporkan sejumlah oknum pejabat dan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke polres Pandeglang dengan dugaan perbuatan melawan hukum merusak bendera negara. (*/Gus)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien