Camat Panimbang Tutup Batching Plant Jayamik

KPU Cilegon Coblos

PANDEGLANG – Pemerintahan Kecamatan Panimbang, yang didampingi pihak Danramil dan Polsek Panimbang, melakukan penutupan terhadap aktivitas batching palnt Jayamik, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Rabu (13/12/17). Kegiatan tersebut dilakukan, karena perusahaan yang memproduksi bahan bangunan beton itu tidak berizin.

Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, bahwa hari ini pihaknya bersama jajaran kecamatan yang didampingi pihak Danramil dan Polsek telah melakukan penutupan perusahaan batching plant tersebut.

 “Kami sudah menyetop aktivitas batching plant itu, karena memang perusahaan itu tidak ada izin dari dinas terkait,” ungkapnyaSelain tidak berizin, dilakukannya penutupan batching plant itu, karena pihaknya juga telah menerima banyak keluhan dari masyarakat.

“Masyarakat juga banyak yang mengeluh, selain itu setiap perusahaan yang berdiri harus memiliki izin yang jelas. Namun karena batching plant ini izinnya belum ada, maka kami tutup,” ungkapnya

Lanjut Camat, selain aktivitas perusahaan dihentikan, pihaknya juga meminta kepada pengelola perusahaan agar melakukan perbaikan jalan yang ada di sekitar lokasi batching plant agar diperbaiki. Karena menurutnya, kerusakan sarana jalan umum itu akibat dari aktivitas perusahaan.

“Kami juga menegaskan agar pengembang batching plant itu memperbaiki ruas jalan yang rusak. Sebab kerusakan jalan itu salah satu dampak dari aktivitas perusahaan,” tegasnya. (*/Achuy)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien