DD Tahap I Belum Direalisasikan, Inspektorat dan DPMPD Pandeglang Akan Panggil Kades Cigondang

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Inspektur Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Cigondang Kecamatan Labuan, untuk dilakukan pemeriksaan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, Tahun Anggaran 2023.

“Kami akan cek terlebih dahulu ke lokasi tersebut, dan itu sudah menjadi tugas kami dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Dewi Setiani saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis, (19/10/2023)

Lanjut Dewi menyampaikan, belum bisa memastikan kapan jadwal untuk turun langsung ke Desa Cigondang, namun akan mempersiapkan dulu bersama timnya untuk ke lapangan dalam pengecekan terkait DD Tahap I yang informasinya belum direalisasikan.

Loading...

“Dikarenakan kami masih ada kegiatan kantor, namun hal tersebut secepatnya akan kami kroscek ke Kantor Pemerintahan Desa Cigondang mengenai penggunaan Dana Desa tersebut,” terangnya.

Sementara Bunbun Buntara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menyampaikan, akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Cigondang, mengenai penggunaan Dana Desa Tahap I, yang belum direalisasikan.

“Saya akan melakukan pemanggilan untuk Kades Cigondang, mengenai peruntukan anggaran DD Tahap I yang belum direalisasikan untuk pembangunan fisik,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan memanggil tim verifikasi tingkat Kecamatan mengenai persoalan penggunaan DD Tahap I di Desa Cigondang, yang sampai saat ini belum dilaksanakan untuk peruntukan pisik.

“Akan dilakukan pemanggilan sesuai dengan laporan. Akan tetapi, itu juga ada tahap-tahapan tentang persoalan yang terjadi di Pemerintahan Desa tersebut,” pungkasnya. (*/Riel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien