Diduga Bawa Bahan Peledak, Nelayan di Pandeglang Diamankan Polisi

KPU Cilegon Coblos

 

PANDEGLANG – Mako Satuan Kepolisian Perairan Polres Pandeglang tepatnya di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, amankan nelayan yang terduga membawa bahan alat peledak untuk menangkap ikan di perairan laut Labuan Pandeglang.

Aipda Rana Bhakti anggota Polair Polres Pandeglang membenarkan, telah mengamankan nelayan yang terduga membawa bahan peledak, pada saat itu pihaknya sedang melakukan Patroli gabungan antara unit Gakkum dan unit Patroli ke Perairan Labuan Pandeglang.

Pada pukul 11.45 WIB, bahwa Kapal Patroli bersandar di dekat Kapal KM. Tri Sukses 1, untuk dilakukan pemeriksaan di atas kapal, namun petugas telah menemukan tersangka yang berinisial (AAC) sedang berusaha akan menghilangkan barang bukti dengan cara terjun dari atas kapal ke laut.

“Namun salah satu barang bukti berupa plastik mengapung ke permukaan air dan langsung di amankan oleh petugas, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di dapati barang bukti tersebut dalam keadaan basah,” katanya kepada faktabanten.co.id, Sabtu, (10/8/2024).

Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti tersebut diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi campuran handak (brown, potasium dan solar) yang di simpan dalam bungkusan terpal warna biru, 33 (tiga puluh tiga) buah sumbu, 12 (dua belas) buah tutup botol yang terbuat dari potongan sandal jepit, 1 (satu) buah plastik kosong warna bening dan 1 (satu) unit Kapal Bagan Congkel KM.Tri Sukses 1.

“Itulah barang bukti yang diamankan oleh petugas Polair Polres Pandeglang dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka berinisial (AAC) di atas Kapal KM. Tri Sukses 1, namun ada juga yang berinisial (J) sebagai ABK, (A) dan (I) yang ikut mancing. Sedangkan yang lainnya ABK yaitu (W) dan (A) sedang ke darat untuk membeli perbekalan

“Sekitar pukul 12.30 WIB, KM.Tri Sukses I, beserta tersangka dan ABK di bawa dan di amankan ke Mako Satuan Kepolisian Perairan Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka (AAC) beserta empat orang ABK yaitu, (W), (A), (J) dan (S). Kemudian dua orang yang ikut mancing diantaranya (A) dan (I) berangkat dari Lampung pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, menggunakan Kapal KM. Tri Sukses 1, bersama ABK menuju ke perairan Labuan Pandeglang, dan tiba pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, beroperasi di perairan Labuan Pandeglang dan melakukan peledakan Bom Ikan sebanyak dua kali dan mendapatkan hasil Ikan teri sebanyak 18 Cekeng,” terangnya

Selanjutnya pada hari Kamis, 08 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapal KM. Tri Sukses 1 melakukan operasi kembali di sekitaran perairan Labuan Pandeglang.

“Kapal KM. Tri Sukses 1, melakukan peledakan sebanyak satu kali dan dua kali telah gagal meledak hanya mendapat tiga Cekeng,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, Satuan Polair Polres Pandeglang saat melaksanakan patroli di Pulau Popole telah didapati nelayan yang sedang melakukan aktivitas, pada saat disambangi oleh pihak Polair didapati terdapat bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

“Dimana bahan peledak itu, akan digunakan sebagai bahan rakitan yang dijadikan bom ikan untuk menangkap ikan di laut, untuk pelaku sudah diamankan,” pungkasnya

Adapun terkait keterlibatan pemilik Kapal KM. Tri Sukses 1, masih dalam penyidikan oleh pihak Polair Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang menghimbau, kepada para nelayan untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari ikan di laut.

“Karena itu akan merusak ekosistem laut maupun membahayakan terhadap keselamatan nelayan itu sendiri,” imbuhnya.

(AAC) salah seorang Nahkoda yang membawa Kapal KM. Tri Sukses 1 dengan ukuran 30 GT membenarkan, telah melakukan penangkapan ikan di perairan Labuan Pandeglang, dengan cara menggunakan bahan alat peledak.

“Sebagai bahan untuk menangkap ikan, kami gunakan alat bahan peledak/bom ikan yang telah dibeli secara online,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan Undang – undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan (3).

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” tegasnya.(*/Riel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien