Loading...

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Demo Dua Peternakan Ayam di Pandeglang

PANDEGLANG – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman kantor DPMPTSP dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pandeglang, Senin (9/10/2020).

Aksi unjuk rasa ini untuk menyoroti permasalahan peternakan ayam PT. SUJA yang berlokasi di Kecamatan Banjar dan peternakan ayam PT. Technology Cahaya Unggas (TCU) di Kecamatan Mekarjaya, yang diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Massa menuding, akibat tidak adanya pengolahan limbah B3, kedua peternakan tersebut turut berkontribusi dalam merusak lingkungan dan juga terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menuntut kepada Pemkab Pandeglang agar perusahaan tersebut untuk ditutup, karena tidak memiliki izin pengolahan limbah B3,” ujar Yudin, aktivis AMSIP saat berorasi.

Pantauan wartawan, massa yang datang dengan berjalan kaki ini berorasi dengan membentangkan spanduk serta poster yang bernada tuntutan agar kedua peternakan ayam itu ditutup. Dalam aksi yang berlangsung tertib itu dikawal oleh puluhan polisi yang sudah bersiaga sekitar dua jam sebelum aksi berlangsung.

Yudin menyebut, akibat limbah kotoran ayam membuat kualitas air di sekitar peternakan ayam ikut tercemar. Bahkan beberapa waktu lalu terdapat kerbau milik warga yang mati karena meminum air yang tercemar feses ayam. Diakuinya memang pihak perusahaan mengganti kerugian pemilik kerbau, namun bukan itu solusi yang terbaik.

“Bukan masalah diganti rugi akibat kerbau yang mati, namun ini telah terjadi pencemaran lingkungan dan pemerintah haru turun tangan. Saat ini kualitas air di sekitar peternakan ayam sudah tidak layak konsumsi dan ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Dia menerangkan, dampak negatif dari limbah feses ayam yang dapat menyebabkan gas berbau dan mengundang lalat. Kemudian saat terjadi penumpukan feses menimbulkan dekomposisi oleh mikro organisme yang membentuk gas amonia, nitrit, dan gas sulfida. Senyawa yang menimbulkan bau tersebut dapat dengan mudah terbentuk dalam kondisi anaerob seperti tumpukan feses yang masih basah.

“Untuk amonia kadar terendah yang dapat terdeteksi baunya adalah 5 PPM. Pada level 20 PPM amonia bisa mengakibatkan siliostatis (terhentinta gerakan silia atau bulu getar, red) bahkan sampai mengakibatkan desiliosis (kerusakan silia atau bulu getar, red) dan akhirnya merusak mukosa,” bebernya.

Orator aksi lainnya, Aditia menegaskan, jika perusahaan yang mengelola limbah B3 harus mengantongi izin dari pemerintah. Pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi persoalan limbah B3 di PT. SUJA dan PT. TCU.

“Jika DPMPTSP lemah menyikapi masalah ini, kita akan menggelar aksi yang kedua kali dengan tuntutan sama. Kami mendesak DPMPTSP harus tegas menyikapi masalah ini,” ujar dia.

Pengunjuk rasa lainnya, Agus mengatakan, pihaknya menemukan adanya perusahaan peternakan ayam yang tidak memiliki izin pengolahan limbah B3, namun DPMPTSP justru membiarkan perusahaan tersebut tetap beroperasi. Kata dia, pihaknya tidak menolak adanya investasi di Kabupaten Pandeglang. Namun tentu investor yang masuk ke Pandeglang harus ramah lingkungan dan juga memperhatikan masyarakat sekitar.

“Limbah B3 itu sangat berbahaya, tapi DPMPTSP tutup mata dalam melihat permasalahan ini. Karena di Kecamatan Banjar dan Mekarjaya telah terjadi permasalahan administrasi yang berdampak terhadap lingkungan,” tegas Agus.

Menurut dia, kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Usai puas menyampaikan aspirasinya, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (*/Gatot)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien