Iklan Banner

Diduga Gunakan Ijazah Bodong, Calon Kades di Sindangresmi Pandeglang Dilaporkan Ke Polisi

Pandeglang Gerindra HUT

PANDEGLANG – Diduga telah menggunakan ijazah bodong, salah seorang Calon Kepala Desa dari Desa Pasir Lancar Kecamatan Sindangresmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, oleh Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Pasir Lancar Joni SS, pada Selasa (27/7/2021).

Ayi Erlangga Kuasa Hukum dari Joni mengatakan, bahwa pelaporan terhadap salah seorang calon kepala desa di desa pasir Lancar in, merupakan bentuk kekecewaan terhadap Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021.

“Bahwa yang dinyatakan lulus administrasi sebagai Calon Kepala Desa Pasir Lancar Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, adalah salah satu Calon Kepala Desa dengan nama ENI Binti Ilyas diduga telah cacat Administrasi dengan menggunakan Ijazah MI (Madarsah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar atas nama ENI Binti ILYAS,” ungkap Ayi saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Ayi menduga bahwa Calon Kepala Desa dengan Nomor Urut 01 yakni Eni Binti Ilyas telah memanipulasi izajah pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tingkat Madrasah ibtidaiyah (MI) atau setingkat Sekolah Dasar (SD).

“kami menduga adanya manipulasi data ijazah pengganti STTB tingkat MI (Madrasah ibtidaiyah) setingkat SD (Sekolah dasar), karena Calon Kades ini telah menggunakan Nomor Induk Siswa orang lain dan digantikan dengan Eni Binti Ilyas di sekolah yang sama pada tahun 1987 dengan Nomor Induk 0391 dan dengan menggunakan STTB tersebut Calkades tersebut telah lolos menjadi salah satu calon Kepala desa Pasirlancar,” jelasnya.

Agil HUT Gerindra

Dengan adanya pelaporan tersebut, Kuasa Hukum dari Joni ini meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kecamatan sampai demgan Kabupaten Pandeglang untui segera mencabut serta membatalkan salah satu calon kepala desa yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan segara memproses hukum atas peristiwa tersebut.

“Bahwa atas dasar hal tersebut kami meminta PIHAK DPMPD, Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan, Panitia Desa, untuk segera menindak lanjutinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Kepada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 28 Tentang tata cara Penyelenggraan penyaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pemilihan Kepala desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Calkades Pasirlancar Eni membantah atas dugaan yang dilayangkan advokat. Pihaknya mengklaim persyaratan ijazah untuk Pilkades asli dan tidak palsu.

“Kalau dugaan itu sebetulnya jauh ke langit. Tidak benar. Ijazah saya itu asli. Saya merasa lulus sekolah di situ. Teman-teman saya juga banyak dan pada tahu. Memang dalam nama ijazah ada penggantian nama, dari yang sebelumnya atas nama Erah diganti dengan atas nama Eni,” kata Eni, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Eni mengaku tidak takut dengan pelaporan yang dilayangkan pihak advokat ke pihak kepolisian.

“Biarkan saja. Nanti juga pihak sekolah dan teman-teman saya dan saksi yang akan membuktikan. Saya siap memberikan keterangan,” ucapnya. (*/Gatot)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien