Diduga Tak Berizin, Warga Mekarjaya Pandeglang Gruduk Peternakan Ayam
PANDEGLANG – Ratusan masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang bersama puluhan pemuda yang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pandeglang Bersatu (AMP2B), menggelar aksi unjuk rasa di PT. Cahaya Teknologi Unggas (CTU), Senin (29/6/2020).
Aksi unjuk rasa di Pabrik peternakan ayam petelur ini, lantaran pabrik yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Mekar Jaya ini, dituding tidak memiliki perizinan serta tidak memiliki dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL dan UPL.
Ilham Kamil Koordinator Lapangan mengungkapkan, bahwa digeruduknya PT. CTU oleh masyarakat dan Pemuda merupakan sebagai bentuk protes terhadap adanya peternakan ayam petelur yang ada di Desa Sukamulya, Kecamatan Mekarjaya yang didigu tidak memiliki Amdal dan diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, No 08 Tahun 2006 tentang penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Ini adalah bentuk kekecewaan kami karena berdasarkan kajian secara akademik dan investigasi PT. CTU ini dengan skala besar dan luar biasa omsetnya omsetnya dan atau penghasilan setiap harinya ini tidak ada izin artinya bodong, berbicara Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) , berbicara semua seluruh perizinan,” Ujar Ilham Kamil Kordinator Aksi.
Kata Ilham, tidak hanya berbicara terkait perizinan saja akan tetapi tidak adanya kompensasi, dan Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Selain itu ratusan masa tersebut juga menganggap tidak adanya jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan ketenagakerjaan untuk para karyawan perusahaan.
“Ini sudah berjalan 2 tahun, kalau hitung kita rata-rata tenaga kerja besaran oleh upah minimum kerja (UMK) dari 2 tahun itu berapa belum omzet, artinya ini tidak ada kontribusinya PAD kepada Kabupaten Pandeglang,” bebernya.
Ilham juga meminta, kepada PT. CTU untuk memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, masa juga meminta perusahaan tersebut untuk menyelesaikan ijin Amdal.
“Selesaikan Amdalnya, yang mana Amdal dari Ipal pembuangan limbah pada saluran saluran irigasi sawah yang ketempatan MCK masyarakat yang akibatnya beberapa korban masyarakat tidak terjadi gatal tenggorokan dan lainnya,” katanya.
Selama berjam-jam melakukan aksi, dan tidak adanya jawaban dari pihak perusahaan untuk melakukan diskusi, puluhan masyarakat tersebut berjanji akan melakukan aksi kembali dengan membawa masa yang lebih banyak lagi.
“Kami sudah baik, mengajak negosiasi, tapi sampai saat ini tidak ada. Artinya mereka mengelak dan menghilang, maka dari itu kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi kemungkinan itu minggu depan kami akan melakukan konsolidasi di 5 desa penyangga,” imbuhnya.
Humas PT. Cahaya Teknologi Unggas, Mukhtar mengatakan, terkait demo yang dilakukan oleh puluhan masyarakat pihak perusahaan tidak bisa memberikan jawaban, dikarenakan pihak perusahaan tidak mengetahui jika masyarakat akan melakukan aksi.
“Kami tidak bisa memberikan jawab kepada masyarakat yang berdemo, dikarenakan tidak ada surat kepada perusahaan. Kami taunya dari masyarakat terkait demo itu,” kata Mukhtar.
Selain itu, terkait bahwa masa menilai tidak adanya ijin Amdal dan beberapa perijinan tidak dipenuhi oleh PT. Cahaya Teknologi Unggas, Mukhtar membantah hal tersebut, Ia menegaskan bahwasanya terkait perijinan perusahaan sudah melengkapi. Adapun untuk Amdal, kata Mukhtar hal tersebut tidak diperlukan dikarenakan PT. Cahaya Teknologi Unggas bukan perusahaan yang bergerak dibidang perternakan.
“Kita sudah dua tahun disini, kita perijinan sudah lengkap. Kalau untuk Amdal kita memang tidak ada, karena ini buka perusahaan peternakan. Bahkan bupati meminta kepada kami untuk kita menambah titik perusahaan di pandeglang,” imbuhnya. (*/Gatot)