Disdukcapil Pandeglang Disebut Kurang Perhatikan Alat Perekaman e-KTP yang Rusak
PANDEGLANG – Pemerhati Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang kritisi Disdukcapil Pandeglang yang diduga kurang sigap dalam memperbaiki alat perekaman e-KTP di beberapa kecamatan yang rusak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Imang Purnawan kepada Fakta Banten saat ditemui di kediamannya, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Saya menilai Disdukcapil kurang sigap dalam memperbaiki alat perekaman e-KTP di setiap kecamatan yang rusak,” katanya.
Lebih lanjut, jika alasan Disdukcapil Pandeglang tak memiliki anggaran untuk memperbaiki alat perekaman tersebut, ia memastikan itu sangat mustahil.
“Itumah emang nggak memprioritaskan aja saya rasa, jadi mustahil kalau mengaku misalnya terkendala oleh anggaran,” tegasnya.
Salah satu alat perekaman e-KTP yang berhasil diterima oleh Fakta Banten yang sudah rusak itu ada di Kecamatan Karangtanjung.
Dijelaskan Camat Karangtanjung, Ratu Tanti, bahwa Surat Pemberitahuan terkait alat perekaman e-KTP yang rusak tersebut, sudah dilayangkan ke Disdukcapil Pandeglang pada Mei 2022 yang lalu.
“Sudah sejak bulan Mei yang lalu, dan surat tanda terimanya juga ada,” katanya saat ditemui di kantornya.
Untuk tetap melangsungkan pelayanan nya, biasanya masyarakat Karangtanjung yang hendak membuat e-KTP itu diarahkan untuk sementara waktu ke Kecamatan Cadasari.
Ia juga mengaku, akan segera kembali menindaklanjuti permasalahan alat perekaman e-KTP tersebut.
“Saya juga sudah udah ngobrol ke ibu Fitri selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Karangtanjung untuk memprioritaskan masalah ini,” lanjutnya.
Sampai berita ini naik, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang masih belum bisa dikonfirmasi. (*/Muklas)