KBLI PT JHL di Desa Citereup Pandeglang Bukan Hanya Perkebunan Vanili

 

PANDEGLANG – Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) PT Jaya Hunian Lestari (JHL) di Desa Citereup Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Banten kegiatan usahanya bukan hanya dalam bidang perkebunan vanili.

Perusahan yang ramainya di protes warga dan pemuda Desa Citereup pada Senin, 15 Agustus 2022 itu akan banyak membuka kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Hasil penelusuran Fakta Banten terkait keberadan PT JHL yang saat ini sedang melakukan aktivitas perataan tanah dalam hal perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang.

Bahwa perizinan dari perusahan tersebut masih dalam proses tahapan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Data yang berhasil dihimpun, perusahan tersebut bergerak tidak hanya pada perkebunan vanili saja karena dari hasil penelusuran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mulai dari perkebunan, hotel, kafe, dan real estate.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Kepala Bidang Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Erik menyampaikan untuk perizinan dari PT JHL memang masih dalam proses kalau tidak salah saat ini pihak perusahan sedang melakukan penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan yang berada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.

Ia menjelaskan terkait perizinan perusahan sedang berjalan, sebelumnya juga hal ini pernah di audensikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang dengan sejumlah warga Desa Citereup.

Dari informasi yang diterima saat ini perusahan baru melakukan kegiatan perataan lokasi belum pada tahapan pembangunan.

“Proses perizinan banyak melibatkan dinas lain mulai dari Dina PUPR Kabupaten, Lingkungan Hidup bahkan untuk lingkungan ada beberapa berkas harus ke pemerintah pusat pasti butuh waktu lama dan untuk sekarang meski belum selesai perizinannya aktivitas di lapangan bisa dilakukan selama aktivitas tersebut sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten, dan JHL sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkap Erik.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan usahanya informasi yang diterima selama ini memang untuk perkebunan vanili namun dari perusahan ia melihat ada beberapa KBLI yang dibuat diatas lahan sekitar 150 hektar tersebut akan dibangun beberapa tempat dari obrolan ia dan pengusahanya.

“Informasi yang ramai memang hanya perkebunan vanili namun yang saya tangkap di lokasi tersebut nanti akan dibangun juga beberapa kegiatan usaha lainya karena itu nanti perizinannya pasti akan berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu saat dihubungi staf dari PT JHL Aziz tidak ada balasan sampai berita ini diturunkan. (*/Gus)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien