Dituding Palsukan Surat Bebas Covid-19, Ibu dan Bayi 7 Bulan Dibui di Rutan Pandeglang 

 

PANDEGLANG – Nunung yang berprofesi sebagai bidan, warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, dijebloskan Jaksa ke Rutan Pandeglang, bahkan anak yang baru berumur 7 bulan pun ikut masuk ke penjara bersamanya.

Nunung, dijebloskan ke penjara oleh jaksa lantaran dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan bebas Covid -19 memenuhi keinginan pemeriksaan Swab Test Antigen atas nama Siti Fuzi yang distempel Puskesmas Bangkonol dengan penanggungjawab dr Asiyah Tanjung.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan dilansir dari FBn mengungkapkan, bahwa Nunung sudah berada di Rutan bersama anaknya yang berusia tujuh bulan selama tujuh hari.

“Dia dipanggil Jaksa dan dimasukan penjara beberapa saat setelah mengantarkan ayahnya berobat, dia belum sempet pulang ke rumahnya, ” kata Hendry, Jumat (25/11/2022).

BI Banten

Hendry menjelaskan, Kamis (24/11/2022) sore dia dan ketua Komnas Anak Pandeglang Gobang Pamungkas, SH. didampingi Ketua Komnas Anak Cilegon yang juga seorang Dokter, mengunjungi Rutan Pandeglang untuk melihat dan bertemu dengan Nunung yang menjadi tahanan dengan membawa anak usia 7 bulan yang bernama Dede R di dalam Rutan Pandeglang.

“Saat bertemu tadi, terlihat di salah satu sudut wajah dede R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga, saat ini dede R bersama ibunya sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut, bahkan saat akan pamit pulang, dede R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain,” katanya.

Menerut Hendry, ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, hak anak untuk bermain karena usianya masih 7 bulan, hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya pemberian ASI eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan.

“Ada pelanggaran terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.

Sementara, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, meski tidak lengkap, disitu dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa NUNUNG NURHAYATI Binti (Alm) H. ARWADI pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2021 bertempat di tempat praktek kebidanan milik terdakwa yang beralamat di Kp. Gerendong RT.004 / RW.001 Kel. Gerendong Kec. Koroncong Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya disuatu wilayah yang masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukan sebagai bukti mengenai suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”. (*/FBn).

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien