DPMPTSP Pandeglang Tak Berani Tegur Waralaba Yang Langgar Perda
PANDEGLANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, ternyata tidak berani memberikan tindakan atau teguran secara lisan maupun tertulis kepada ratusan waralaba yang izin operasionalnya telah kadaluarsa atau telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2017.
DPMPTSP Pandeglang seolah memberikan perlakuan khusus kepada ratusan toko modern yang izin operasionalnya telah habis dan telah terbukti melanggar peraturan yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan Toko modern.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian pada DPMPTSP Pandeglang, Dhania membenarkan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan kepada para pengusaha yang izin operasionalnya telah kadaluarsa.
“Iya pak, belum pernah kami (DPMPTSP) Pandeglang memberikan surat peringatan kepada waralaba yang izin operasionalnya telah habis,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (11/8/2021).
Meski begitu, Dhania berkilah , jika DPMPTSP Pandeglang sudah melakukan pengawasan dalam bentuk pendataan waralaba yang sudah habis masa berlakunya dan yang tidak sesuai dengan perda. Bahkan data-data tersebut juga telah dibahas dengan Satgas Pengawasan Perizinan yang didalam terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Hasil pengawasan kami (Data Waralaba yang Izin Operasionalnya Habis-red), sudah dibawa ke Satgas Pengawasan Perizinan dan dalam rapat sudah disampaikan mengenai data tersebut. Bahkan para pengusaha juga telah diminta untuk menutup tokonya yang kedapatan lebih dari 4 dalam satu kecamatan, sehingga sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelasnya.
Pembiaran Waralaba yang izin operasionalnya itu, menurut Dhania, lebih kepada perlindungan kepada para pekerja lokal yang bekerja ditoko modern tersebut.
Bahkan dalam rakor tersebut tercetus untuk merevisi Perda yang dianggapnya tidak relevan dengan kondisi saat ini
“Kalau kami tutup, dikhawatirkan akan banyak pengangguran di Pandeglang,” tutupnya. (*/Gatot)