Eko: Perspektif Masyarakat Soal Pemilih Disabilitas Mental Harus Diluruskan

PANDEGLANG – Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar Eko Supriatno menanggapi soal isu terkait Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diperbolehkan memilih dalam pesta demokrasi tahun 2019.

Menurutnya, perspektif atau paradigma masyarakat soal pemilih disabilitas mental harus diluruskan. Sebab kata dia Indonesia itu telah memiliki Undang-undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini sudah sangat mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas.

“Sungguh lucu, ada beberapa
pihak yang selama ini menertawai dan ‘nyinyir’ hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, menurut saya mereka sesungguhnya
memperlihatkan kedangkalan dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa/penyandang disabilitas,” katanya.

“Di regulasi tersebut syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu adalah berusia
17 tahun dan atau sudah menikah. Tidak ada persyaratan yang menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Eko, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.

“Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak, adalah persoalan berbeda. Tapi negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019 adalah sebuah keniscayaan,” jelasnya.

Eko juga menyebutkan, dalam sebuah riset, kaum difabel masih sedikit menikmati hak politik. Kaum disabilitas belum 100% dihargai atau tidak sedikit yang mengalami diskriminasi, maka demokrasi harus menjaminnya.

“Berdasarkan temuan The Asia Fodation, mereka 35% lebih tidak mempunyai akses ke Pemilu atau tidak paham akan Pemilu. Artinya
35% dari penyandang disabilitas yang memiliki hak suara tidak mampu menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2014,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Eko, ada hal yang jauh lebih penting dari sekedar aksesibilitas dalam Pemilu bagi penyandang disabilitas, yakni seberapa jauh pemilu ini dapat memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih dalam Pemilu. Sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat
negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu memandang penyandang disabilitas mental sama seperti manusia
lain yang punya hak berpolitik melalui pemilihan umum. Misalnya, untuk mendata orang gila, KPU harus melibatkan Dinas sosial,” jelasnya.

“Melalui Pemilu 2019, mari kita dorong pemenuhan hak informasi dan hak politik penyandang disabilitas mental,” tandas Eko. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien