Facebook Penghina Tuhan dan Nabi Ternyata Diretas Oleh Rekan Kerja GAS

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial jenis Facebook. Pada 24/10/2018 lalu.

Status dari akun Facebook Galuh Alrizky Setiawan ini langsung membuat geger warga net, karena dalam akun Facebook tersebut menuliskan kata-kata yang bernuansa ujaran kebencian atau telah menghina Tuhan dan Nabi salah satu agama di Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui jika pengunggah status ujaran kebencian bukan pemilik akun Facebook Galuh Alrizky Setyawan (Galuh Rizky Setiawan), tetapi AAH (25), warga Kepulauan Tidung, Kabupaten Adiministrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

“Ini berawal dari ditemukannya adanya sebuag akun Facebook @GaluhAlrizkySetiawan dimana dalam Facebook tersebut ada beberapa status yang menyatakan ujaran kebencian kepada seseorang atau kelompok. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita temukan, ternyata Facebooknya si Galuh ini dikendalikan oleh rekannya atau dioperasikan oleh rekannya (Dibajak-red),” Ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat menggelar press release dihalaman Mako polres Pandeglang, Selasa (30/10/2018).

Kapolres pandeglang mengungkapkan bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja sebagai sales panci tersebut adalah sakit hati dan dendam karena kerap dibohongi dan persaingan usaha.

“Motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian distatus Facebook rekannya karena sakit hati. Pelaku merasa kerapkali dibohongi ditambah persaiangan usaha. Akhirnya dia bikin status seakan-alan itu Galuh yang menulis,” ujarnya

Kapolres menjelaskan, unggahan status yang mengandung keresahan bukan hanya satu, namun ada beberapa yang bahkan diantaranya merendahkan Tuhan. Meski begitu, polisi belum menemukan adanya motif penistaan agama.

“Ada beberapa status, yang utama bahwa dia membuat status yang menimbulkan kebencian dari orang yang membacanya. Sementara kami belum temukan adanya motif penistaan agama,” ujarnya.

Pijat Refleksi

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, AA pelaku membenarkan bila perbuatan itu dilakukannya dengan alasan sakit hati. Tulisan distatus itu diunggah, agar masyarakat mengira bahwa itu adalah perbuatan rekannya.

“Saya bikin status seperti itu karena supaya Galuh dibenci sama orang, biar kebalas sakit hati saya,” ujarnya.

AA membajak akun Facebook rekannya tersebut dari riwayat yang disimpan saat pertama kali membuat akun. Karena proses pembuatan akun tersebut melalui nomor telepon miliknya.

“Saya sadar perbuatan saya melanggar hukum, tetapi karena saya khilaf,” katanya menyesal.

Adapun pemilik akun, Galuh mengaku tidak menyangka rekan kerjanya akan melakukan perbuatan seperti itu. Sehingga ia menuturkan, sempat mengalami ancaman dari masyarakat tidak hanya dari wilayah Pandeglang, namun juga dari daerah lain.

“Bahkan sampai saat ini ancaman itu masih ada,” tuturnya.

Kini Galuh berharap masyarakat tidak lagi menuduhnya sebagai penyebar ujaran kebencian dan dapat memulihkan nama baiknya lantaran status itu bukanlah perbuatannya.

“Saya tidak ada dendam karena saat ini sudah ditangani polisi. Tetapi saya berharap nama baik saya dipulihkan lagi, karena itu bukan saya yang buat,” ucapnya. (/Gatot)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien