Waduh! Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Modal Usaha

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, bernama Edi Haryadi.

Kabar penetapan tersangka Edi Haryadi tersebut terkonfirmasi dari beredarnya dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP David Adhi Kusuma, tertanggal 24 Agustus 2023.

Dalam SP2HP dengan Nomor: B/483/VIII/2023/Reskrim tersebut, Edi Haryadi disebut terlibat kasus dugaan penggelapan atas dana usaha perusahaan, yang terjadi selama rentang waktu dari 8 Desember 2015 hingga sekarang.

Mencuatnya kasus hukum yang terkait dengan pimpinan Kadin Cilegon ini, setidaknya diakui oleh Kasi Humas Polres Cilegon, Sigit Darmawan, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (11/9/2023).

Kasi Humas membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan soal perkembangan terakhir dan meminta awak media menghubungi Kanit Tipikor.

“Oh, Edi itu ya, langsung aja ke Kanit Tipikor ya, saya lagi di Pandeglang,” jawabnya singkat, Senin (11/9/2023).

Dari foto-foto dokumen SP2HP yang diterima wartawan, disebutkan bahwa Edi Haryadi telah berstatus sebagai tersangka, yakni dengan kasus dugaan penggelapan pengembalian uang modal usaha dari PT MPM kepada Haji Aldin.

Kasus tersebut diketahui pertama kali dilaporkan pada tanggal 18 April 2017, dengan laporan polisi surat nomor LP/75/VI/2017/Banten/Res Cilegon dengan pelapor bernama Aminuloh.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/VIII/2023/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2023.

Dalam SP2HP ini juga disebut sebelumnya kasus ini telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/II/2018/Reskrim tertanggal 5 Februari 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59.b/V/2019/Reskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Menurut sumber Fakta Banten, kasus ini bermula dari kegiatan usaha lelang scrap pipa di PT Tenaris SPIJ pada tahun 2015.

Kegiatan usaha beli jual scrap pipa ini dilakukan oleh PT MPM, yang dikelola oleh Aminulloh dan Edi Haryadi.

Diketahui, ternyata nama Ketua Kadin Cilegon, Haji Sahruji, juga disebut-sebut ikut terlibat dalam kegiatan usaha yang berujung pada pelaporan tindak pidana penggelapan modal usaha tersebut.

Dengan terbitnya SP2HP ini, menunjukkan bahwa penyidikan kasus yang sudah bergulir sejak sekitar 7 tahun itu masih terus berlanjut, dan Polres Cilegon juga berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi.

Sejumlah nama yang disebut akan diperiksa sebagai saksi, diantaranya Ketua Kadin Cilegon Haji Sahruji, Haji Aldin, Bagus Prhambodo, Direktur PT Tenaris SPIJ Cilegon, hingga pembeli scrap pipa.

Nama Wakil Ketua I Kadin Cilegon, Edi Haryadi, yang disebut telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.

Sejumlah nomor handphone milik Edi Haryadi, dalam kondisi tidak aktif saat dihubungi wartawan Fakta Banten.

Sementara itu, Ketua Kadin Cilegon Haji Sahruji saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/9/2023), tidak bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan tentang namanya yang dikait-kaitkan dalam kasus tersebut. (*/Wan/Hery)

 

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien