Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan, Kasus Gugatan Cerai di Pandeglang Tinggi

 

PANDEGLANG – Cerai Gugat yang dilakukan oleh istri pada suami di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang begitu signifikan.

Hingga penghujung tahun tercatat sebanyak 1.932 kasus perceraian yang sebelumnya pada 2020 hanya 1.791.

Dari data yang berhasil dihimpun selama tahun 2021 yakni perkara gugatan sebanyak 1.613 perkara, dan permohonan 319 perkara.

Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian dilayangkan  oleh perempuan atau istri, sementara dari pihak suami 245 perkara.

Duka cita

Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Agus Sanwari Arif mengatakan, peningkatan kasus perceraian pada 2021 mencapai 11 persen jika dibanding dengan tahun 2020 lalu.

Yang mana, pada 2020 kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang hanya berjumlah 1.791 selama 1 tahun.

“Dari beberapa kasus perceraian yang paling menonjol dan menjadi dasar perceraian diantaranya masalah ekonomi dan perselingkuhan. Sehingga menimbulkan ketidak harmonisan rumah tangga,” ungkap Agus, Senin, (3/1/2022).

Disebutkan Agus, namun yang paling menonjol dalam perceraian lebih tinggi adanya pihak ketiga sehingga kurang harmonis dalam membangun rumah tangga.

“Faktor ekonomi ada, namun lebih banyak perselingkuhan menjadi salah satu faktor perceraian pada 2021,” pungkasnya. (*/Gus)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien