GMNI Pandeglang Sebut Bangunan Waralaba Langgar Perda Terus Dibiarkan

 

PANDEGLANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang mendesak kepada Pemerintah Daerah, baik legislatif maupun eksekutif untuk segera bertindak tegas terhadap bangunan waralaba yang berjenis Alfamidi diduga tidak mengantongi izin dan melanggar Perda jangan sampai dibiarkan.

Tb Afandi Ketua DPC GMNI Pandeglang mengatakan terkait Perda nomor 4 tahun 2017 sedang dalam pembahasan dan belum selesai, akan tetapi bangunan alfamidi yang berada di jalan Raya Pandeglang tepatnya di Batubantar, Kecamatan Cimanuk diduga belum mengantongi izin akan tetapi sudah didirikan.

“Ini ketidaktegasan pihak Pemda Pandeglang yang membiarkan bangunan waralaba yang diduga tidak berizin dibangun sembarang,” ujarnya, Selasa, (5/7/2022).

Lebih lanjut Ketua GMNI Pandeglang menyampaikan, seharusnya DPMPTSP, Satpol PP dan DPRD melakukan tindakan terkait adanya bangunan waralaba yang diduga tak mengantongi izin.

“GMNI menilai Pemda Pandeglang, legislatif dan eksekutif tidak serius untuk penegakan Perda tentang waralaba, terbukti pembiaran adanya bangunan waralaba yang melanggar Perda,” terangnya.

Sementara itu, Erik Setiawan, Wakabid Kaderisasi mengatakan semakin menjamurnya waralaba di Kabupaten Pandeglang tanpa tata kelola yang jelas terbukti dengan berdirinya kembali jenis waralaba di daerah Batubantar.

“Informasi yang diketahui tentang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang waralaba masih dalam proses dan belum final, kenapa pendirian waralaba seakan dibiarkan bukan menunggu Perda terbaru final,” imbuhnya. (*/Oriel)

Honda