Hari Bhakti Adhyaksa, 25 Pasutri di Pandeglang Ikut Sidang Isbat Nikah

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan langsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, (20/7/2023).

Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Didi Mulyadi Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Rahmat Kepala Dinas PUPR Pandeglang, Kementerian Agama Pandeglang, Amin Hidayat, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Kepala KUA Majasari, Kades Pager Batu dan Camat Majasari.

Helena, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengatakan, bahwa kegiatan acara sidang isbat nikah terpadu ada 25 pasangan yang datang ke Kejari Pandeglang.

Hal ini dilaksanakan atas dasar posko keadilan perempuan dan anak, dikarenakan banyak aduan masalah mengenai nikah siri.

“Acara ini kami bekerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama, tentunya juga bantuan dari Disdukcapil, jadi ada 25 pasangan suami istri ini sudah mendapatkan buku nikah, jadi sudah mendapatkan haknya sehingga pernikahannya sudah tercatat secara hukum negara,” terangnya.

Lanjut Kepala Kejari Pandeglang menyampaikan administrasi buku nikah ini fungsinya bisa dipergunakan oleh suami istri kalau nantinya dikemudian hari ingin melaksanakan naik haji dan umroh harus sudah ada bukti buku nikah.

“Jadi ini kita fasilitasi dengan memberikan tempat dan juga mengajak semua instansi terkait, untuk bersama – sama membuat acara ini,” imbuhnya

Selain itu, (mereka-red) rata – rata menikah sah menurut agama kemudian sekarang sah menurut negara. Jadi mendapatkan hak – hak (mereka-red) untuk anak dan perempuan karena kenapa posko keadilan bagi perempuan dan anak.

Loading...

“Mengedepankan perempuan dan anak tadi juga ada yang sudah mendapatkan kartu keluarga, akta kelahiran. Bahkan bisa mendapatkan akta kelahiran, bisa mendapatkan hal lain, hukum positif yang terjadi di sini,” pungkasnya

Tidak hanya itu, setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini para peserta akan langsung mendapat buku nikah. Dimana buku nikah itu bisa digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus kelengkapan Adminduk hingga menjamin hak-hak perempuan dan anak.

“Jadi 25 pasangan ini sudah mendapatkan buku nikah, sehingga anak dan istri bisa dengan mudah membuat Adminduk dan hal-hal lain sesuai hukum positif,” ungkapnya.

Kepala Kementerian Agama Pandeglang, Amin Hidayat menjelaskan, sidang isbat nikah terpadu ini untuk warga Pandeglang yang belum memiliki buku nikah. Selain itu, pihaknya akan memerintahkan kepada tiap-tiap KUA untuk mengawal proses sidang isbat nikah terpadu ini. Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa stok buku nikah untuk para pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah sudah disiapkan.

“Jadi yang nikah awalnya tidak terdaftar sekarang sudah bisa mendapatkan haknya, dengan dibuktikan memiliki buka nikah, agar buku tersebut bisa bermanfaat dan di simpan secara baik-baik, bahkan untuk kebutuhan stok buku nikah untuk Bapak Ibu sekalian yang mengikuti isbat nikah terpadu ini masih tersedia,”tandasnya.

Sementara itu Asep Rahmat Kadis PUPR Pandeglang yang mewakili Bupati Pandeglang mengatakan Pemda Pandeglang sudah menyediakan layanan nikah gratis yaitu melalui MPP, isbat nikah terpadu ini adalah salah satu untuk melengkapi buku nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah atau yang belum tercatat secara nikah hukum negara.

“Warga yang datang ini untuk mengambil buku nikah, yang awalnya menikah namun tidak memiliki buka nikah, maka untuk sekarang warga sudah bisa memilikinya,” ucapnya.

Pasangan suami istri yakni Kamran dan Supiah, menyampaikan dengan mengikuti sidang isbat nikah, keduanya merasa senang dengan memiliki buku nikah yang difasilitasi oleh Kemenag Pandeglang pada acara hari bhakti Adhyaksa ke-63.

“Alhamdulillah kami berdua sekarang sudah memiliki buku nikah dan sudah tercatat pada pernikahan hukum negara, dengan cara mengikuti sidang isbat nikah,” imbuhnya. (*/Riel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien