HMI dan GMNI Soroti Anggaran Perjalanan Dinas di Pandeglang Capai Rp89 Miliar
PANDEGLANG – Dua organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Pandeglang, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam menyoroti soal besarnya pagu anggaran perjalanan dinas untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya berdasarkan Informasi yang dihimpun, pagu anggaran perjalanan dinas OPD untuk tahun anggaran 2021 mencapai Rp89.998.647.919 yang dialokasikan untuk 38 OPD.
Dari total Rp89.998.647.919, terdiri dari, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp10.778.722.550, Belanja Perjalanan Dinas Tetap Rp117.855.000, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp27.433.966.710, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp19.848.705.000, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp31.819.398.659.
Dari pagu anggaran Perdin tersebut, hampir setengahnya dialokasikan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang mencapai Rp41.158.855.750, disusul Dinas Kesehatan yang mendapatkan alokasi sebesar Rp 26.842.933.560.
Ketua DPC GMNI Pandeglang, TB Muhammad Afandi sangat menyayangkan dengan sikap DPRD Pandeglang dan pemerintah kabupaten Pandeglang yang seolah tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini tengah berjuang menghadapi Pandemi Corona Virus Disaese New 2019 (Covid19).
Karena diduga sengaja meloloskan APBD Tahun 2021 yang didalamnya berisi mengenai pagu anggaran Perjalanan Dinas bernilai Rp. 88milar.
“Untuk perjalanan dinas, jelas angkanya sangat Fantastis, kalau Wakil Rakyat (Parlemen) dan Pemkab Peduli mereka tidak mungkin menganggarkan perjalanan dinas sebesar itu,” ungkapnya saat menghubungi wartawan, Rabu (24/2/2021) dini hari.
Afandi menambahkan, jika anggaran perjalanan dinas tersebut sangat irasional dan hanya terkesan pemborosan terlebih saat semua anggaran difokuskan pada penanganan virus corona.
“Kami melihat ini tidak rasional bahkan pemborosan anggaran. Anggaran ini harusnya bisa dialokasi untuk penanganan covid atau pemulihan ekonomi masyarakat Pandeglang,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Pandeglang, Hadi Setiawan menambahkan bahwa pemkab dan DPRD Pandeglang seharusnya bisa jeli serta teliti dalam menentukan program prioritas yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan tidak memikirkan kelompok dan golongannya.
“Karena berbicara perjalanan dinas ini, dimana urgensinya? atau apa manfaatnya?. Disaat pandemi ini semua beralih menggunakan daring (Zoom meeting-red) untuk menekan angka penularan Covid19,” bebernya.
Hadi berharap, Pemkab dan DPRD Pandeglang untuk bijak dalam menggunakan uang rakyat dalam masa pandemi, Karena Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021, sesuai SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
”Kami berharap Pemkab dan DPRD Pandeglang bijak dalam mengelola anggaran terlebih adanya realokasi dan Refocusing anggaran. Jangan sampai Anggaran untuk kepentingan rakyat dikorbankan hanya karena keuntungan pribadi,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Iskandar membenarkan terkait pagu anggaran perjalanan dinas untuk sejumlah OPD yang ada di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang mencapai Rp89miliar.
“Untuk 2021, Anggaran Perjalanan Dinas Rp89miliar tapi jumlah tersebut untuk semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Rabu (24/2).
Meski begitu, Iskandar menjelaskan jika penyusunan anggaran untuk perjalanan dinas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden no 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas.
“Itu pun kami tetap menggunakan Peraturan Presiden No 33. Memang ada penurunan biaya, dulu perjalanan dinas ke Cikeusik atau Sumur biayanya Rp700ribu sampai 900ribu. Kalau sekarang hanya Rp150ribu,” bebernya.
Iskandar menambahkan, jika pagu anggaran perjalanan Dinas itu tidak akan diserap seluruhnya, karena realisasi anggaran tersebut akan terbentur dengan adanya Perpres 33.
“Jadi itu hanya pagu, pada pelaksanaannya tidak mungkin bisa terserap. Karena ada ikatan itu (Perpres-red) pasti akan terdampak,” imbuhnya. (*/Riel/Gatot)