HMI Pandeglang Dorong Polres Selesaikan Kasus Perusakan Bendera

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang soal adanya dugaan penodaan bendera merah putih yang sudah dilaporkan ke Polres Pandeglang.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan laporan dugaan perusakan, penistaan, penodaan dan atau/pencoretan lambang negara bendera merah putih, yang di laporkan pada tanggal 3 Januari 2024, kepada aparat penegak hukum di terima dengan Nomor : R/LI-1/1/2024/Satreskrim, tanggal 05 Januari 2024, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/06/I/2024/Satreskrim, tanggal 05 Januari 2024.

Loading...

“Termasuk saya dari Ketua Umum HMI dapat surat panggilan dengan Nomor surat B.18/02/1/2024 Satreskrim. Yang ditujukan kepada Ketua Umum HMI cabang Pandeglang,” ujarnya

Lanjut, Entis mengatakan bahwasanya beliau membetulkan adanya pemberitahuan surat perkembangan penyidikan (SP2HP) dari Polres Pandeglang.

“Ya betul bahwasanya Sabtu, 20 Januari 2024 saya menerima SP2HP. Karena itu kami berharap ke Polres Pandeglang untuk segera memanggil mereka yang terlibat. Kami akan sangat mendukung dengan adanya jangan sampai kasus ini hilang tanpa ada kejelasan,” ujarnya.

Sementara itu data yang berhasil di himpun Fakta Banten yang sudah di panggil oleh tim Reskrim Polres Pandeglang yakni kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 terkait dengan peristiwa adanya dugaan pengrusakan bendera merah putih. (*/Gus)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien