Loading...

HMI Pandeglang Laporkan PPK dan PPS Ke Gakkumdu

KTI dan KSI

 

PANDEGLANG– Pemantau Pemilu Independen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa kepada Kejaksaan Tinggi Pandeglang, Kapolres Pandeglang dan Ketua Bawaslu Pandeglang, sebagai penasihat sesuai dengan Perbawaslu Republik Indonesia Pasal 9 Poin (1) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang.

Entis Sumantri Kordinator Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mengatakan Dalam hal ini kami pemantau pemilu menyampaikan poin/per poin tentang dugaan pelanggaran pemilu dan beberapa unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta baik logistik anggaran honor dan operasional untuk KPPS Pemilu 2024.

Bahwasanya pihaknya memantau adanya pelanggaran unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu yang yang dituangkan dalam pasal 508 dan 391 tentang perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan yang tidak mengumumkan c salinan.

Sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS Wilayah Kerjanya dengan cara menempelkan c salinan tersebut di tempat umum.

Baznas RSUD HUT Cilegon
PT IRT & Anas HUT Cilegon

“Kami juga melaporkan. Terkait Netralitas ASN dan/atau PNS serta Pejabat Pemerintah mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten terdapat adanya intervensi dan intimidasi yang dilakukan terhadap Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mensukseskan kemenangan salah satu peserta Pemilu,” ungkapnya.

Lanjut adapun laporan pihaknya sampaikan dalam laporan pengaduan, nomor 339/B/SEK/04/1445 yang sudah kami layangkan kepada Bawaslu, Kejari dan Polres Pandeglang dan disertakan beberapa alat bukti dan temuan team pemantau pemilu.

“Sudah kami sampaikan ke Kejari Pandeglang sebagai Gakkumdu juga mudah-mudahan hasilnya segera disampaikan,” ungkapnya.

Handoko Saripudin, Anggota Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mengatakan adanya kejanggalan terkait Pelaksanaan Teknis Pemilihan Umum, hal inipun menjadi sorotan dari timnya.

Pihaknya bahkan sudah menemukan bukti-bukti konkrit sebagai acuan laporan pengaduan yang sudah layangkan, dengan acuan Pasal 17 (1) penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik dikenai sanksi.

“Semua data berdasarkan temuan susah kami tindaklanjuti sebagai bentuk Lapdu ke Bawaslu RI, DPKPP, Gakkumdu. Serta Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk dapat ditindak tegas,” pungkasnya (*/Gus)

Ks pcm
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien