Wisata Anyer

Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Cilegon Sebut Diskresi Kapolres Terkait Listrik Lapak Priuk Keliru

 

CILEGON – Menanggapi pernyataan Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga yang mendalilkan penggunaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar diskresi dalam penyaluran listrik di atas lahan sengketa di lingkungan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Cilegon, kuasa hukum pemilik lahan menyatakan sikap tegas bahwa dalih tersebut keliru.

“Menanggapi pemberitaan bahwa Polres mengacu pada Pasal 18 sebagai dasar diskresi, kami tegaskan, dalam permasalahan penguasaan lahan tanpa izin dan pemasangan meteran pada bangunan-bangunan liar di lahan milik klien kami selaku pemilik yang sah adalah penafsiran yang keliru dan berpotensi melegitimasi pelanggaran hak milik,” ujar Kuasa Hukum pemilik lahan, Hartono Herjanto, Sabtu (18/4/2026).

Ia menegaskan, diskresi kepolisian bukanlah tameng untuk membiarkan pelanggaran hukum, melainkan kewenangan terbatas yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat, proporsional, dan tidak melanggar hukum yang lebih tinggi, termasuk hak konstitusional warga negara.

“Faktanya jelas, pemasangan aliran listrik dilakukan di atas lahan milik klien kami tanpa izin pemilik sah dan berlangsung dengan pembiaran. Ini bukan wilayah diskresi, ini adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam konteks ini tidak relevan dan tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat keadaan mendesak (emergency) yang nyata serta tidak ada kepentingan umum yang sah dan terukur.

Objek perkara merupakan hak milik privat, bukan fasilitas umum atau sosial, sehingga tindakan tersebut dinilai mengabaikan perlindungan hukum atas kepemilikan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah hak milik seseorang kini bisa dikesampingkan hanya dengan dalih ‘kepentingan umum’ versi sepihak aparat?” ujarnya.

Ia juga menilai analogi yang disampaikan terkait pengawalan ambulans dalam kondisi darurat tidak tepat karena konteksnya tidak sebanding.

“Situasi darurat seperti ambulans adalah kondisi nyata yang menyangkut keselamatan jiwa. Sementara dalam kasus ini, tidak ada keadaan darurat apa pun yang dapat dijadikan alasan pembenar,” tambahnya.

Lebih jauh, kuasa hukum menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum bukanlah diskresi, melainkan indikasi kelalaian bahkan berpotensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika aparat mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak klien kami, tetapi juga integritas institusi penegak hukum,” tegasnya.

“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada kepentingan umum yang sah. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Yang ada hanyalah pembiaran terhadap pelanggaran hak milik warga,” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga angkat bicara terkait kembali disalurkannya aliran listrik di sejumlah bangunan di lingkungan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Lahan tersebut diketahui merupakan milik Hartono Herjanto berdasarkan 13 Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1980.

Ia menyatakan, tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai diskresi kepolisian.

“Demi kepentingan umum, kalau tidak melakukan itu akan ribut. Ketika kami berbicara Pasal 18 demi kepentingan umum, kami harus lakukan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua, Jumat (17/04/2026).

Ia pun mencontohkan kondisi darurat lalu lintas, seperti saat ambulans melintas di persimpangan lampu merah.

“Ketika lampu merah, aturannya pengendara harus berhenti. Tapi kalau ambulans dan mobil polisi mengawal karena keadaan emergency, kami harus seberangi,” tuturnya.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum pemilik lahan karena dinilai mengaburkan batas antara diskresi dan kewajiban penegakan hukum.***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien