Ingatkan Netralitas ASN, Bawaslu Pandeglang Lakukan Koordinasi Kelembagaan

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan beberapa kelembagaan di Kabupaten Pandeglang, mengingatkan tidak akan lama lagi untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, bahwa para pegawai yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah harus mengedepankan netralitas.

Ade Mulyadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, kunjungan tersebut adalah agenda yang diberikan oleh Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan beberapa kelembagaan yang ada di Pandeglang, seperti BKD, DPMPD, Kemenag maupun instansi lainnya.

“ASN maupun PPPK harus netral, jangan sampai melakukan kampanye untuk pasangan calon pada pemilu 2024 mendatang, ketika ada ASN berkampanye itu akan menghambat pada karir tersebut, karena kemenag ini memiliki kelembagaan sampai ke tingkat bawah,” ujarnya saat melakukan koordinasi dengan instansi Kemenag Pandeglang, Selasa, (30/8/2022).

Lanjut Ketua Bawaslu Pandeglang menyampaikan, terkait netralitas ini instansi daerah maupun instansi vertikal harus mengeluarkan surat edaran, untuk menghimbau bahwa menjelang pelaksanaan pemilu 2024 mendatang ASN harus netral, jangan sampai diketemukan ada ASN melakukan pelanggaran.

Loading...

“Jaga netralitas ASN di instansi Kemang Pandeglang, karena kami Bawaslu Pandeglang tugasnya pengawasan,” tuturnya.

Iman Ruhmawan, Divisi Hukum, Humas dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pandeglang menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi bagi partai politik, dikarenakan langkah upaya tersebut untuk pencegahan.

“Kami melakukan koordinasi dengan instansi yang ada d Pandeglang, tentu bertujuan untuk mengingatkan kepada ASN agar tidak masuk partai politik, tanpa terkecuali yang sudah pensiun itu diperbolehkan dan punya hak untuk masuk partai politik bahkan bisa mencalonkan diri dari partai politik,” ungkapnya.

Sementara itu H. Amin Hidayat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang akan mensosialisasikan kepada seluruh bawahannya untuk tidak melakukan kampanye dari partai manapun, dan itu juga pihaknya akan menunggu surat keputusan dari Bawaslu Pandeglang terkait larangan maupun netralitas ASN di lingkungan Kemenag.

“Kemenag Pandeglang akan mengeluarkan surat edaran larangan untuk para pegawai yang ada dilingkungan kemenag agar tidak mengampanyekan salah satu calon dari partai politik, dan kemenag tersebut akan menunggu surat keputusan dari Bawaslu Pandeglang terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/Oriel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien