Tak Mengantongi SIUP, Agen Miras di Pandeglang Terancam 4 Tahun Penjara

 

PANDEGLANG – Seorang Agen Miras berinisial DS sekaligus pemilik toko di Kp Kebon Cawu, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, terancam hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Saudara DS ditetapkan menjadi tersangka dan terjerat Pasal 106 UU RI Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 4 tahun dan denda 10 Miliar setelah terbukti tidak mengantongi SIUP (surat izin usaha perdagangan) dengan menjual belikan minuman keras dengan kadar alkohol diatas 14 persen.

Sebelumnya tersangka DS merupakan salah seorang saksi dari 4 saksi yang diperikasa dalam kasus peredaran miras di wilayah Pandeglang dengan barang bukti sebanyak 7.681 botol berkadar 5 persen keatas di wilayah Labuan Pandeglang.

“Kasusnya sekarang sudah masuk tahap dua, dan berkas akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Agar disidangkan dengan undang-undang yang berlaku. Ini bukan tipiring, karena surat izin usaha perdagangan (SIUP) sudah mati sejak 2018 lalu. Dan Izin yang baru sedang dalam proses. Kita akan proses terkait undang-undang perdagangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi di Loby Mapolres Pandeglang, Selasa (31/5/2022)

Lanjut Fajar mengatakan bahwa tersangka DS telah melakukan usaha mirasnya selama 8 Tahun.

“Kurang lebih sudah 8 tahun, dan ini ada 16 sempel (merek miras -red) yang akan kita serahkan kepad jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Sebelumnya Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan Polres Pandeglang tidak akan main-main dalam pemberantasan miras di Pandeglang, karena bakal memberikan dampak negatif pada generasi muda.

Biasanya penjual miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan, dan penegakan tindak pidana perdagangan kepada penjual miras kali ini, merupakan langkah tegas Polres Pandeglang untuk memberikan efek jera kepada penjual miras.

“Agar penjual miras ini mendapatkan efek jera, karena biasanya hanya penerapan tindak pidana ringan saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Udi Juhdi, mengatakan pihaknya mengapresiasi Polres Pandeglang atas pengungkapan kasus penyakit masyarakat miras di wilayah Pandeglang.

Selain itu, Udi juga menerangkan bahwa Pemda Pandeglang telah melarang peredaran miras dengan kadar alkohol 5 persen keatas melalui Perda nomor 12 tahun 2007, dan menurutnya salah satu barang bukti merek wiski memiliki kadar alkohol sangat tinggi sekali. Karena Kadar yang mencapai 43 persen.

“Semoga ke depan Pandeglang bisa lebih tertib, dan bisa lebih terdeteksi sejak dini peredaran-peredaran distribusi miras se Kabupaten Pandeglang. Demi terciptanya kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Pandeglang. Dan demi terselamatkannya anak bangsa, putra-putri kita warga masyarakat Pandeglang umumnya,” pungkasnya. (*/Fani)

Honda