Jadi Buruh Angkut Sawit, Petani di Pandeglang Ini Dikriminalisasi dan Didakwa Mencuri

PANDEGLANG – Nasib sial di alami seorang buruh tani asal Kabupaten Pandeglang, karena hanya membantu mengangkut hasil panen sawit yang disuruh oleh seseorang, pria yang berinisial SR (40) ini harus masuk penjara sejak 1 Februari 2017.

Buruh tani yang tinggal di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang tersebut harus mendekam di penjara sambil menunggu digelarnya persidangan oleh hakim di pengadilan.

Dari surat dakwaan nomor : REG.PERK:PDM-29/PANDE/04/2017, SR yang hanya berpendidikan sekolah dasar ini diduga telah mencuri sawit dari lahan yang diduga ilegal.

Dijelaskan kuasa hukumnya, Ai Airlangga, SR tidak berniat dan tidak mengetahui bahwa yang selama ini dikerjakan adalah praktek pencurian.

Pijat Refleksi

Menurutnya, SR hanya menjalankan pekerjaan yang diperintahkan seseorang bernama Emed dan Kepala Desa bernama Adhadi, untuk membantu panen sawit di lahan perkebunan sawit yang dianggap ilegal oleh pemerintahan desa tersebut.

“Ia hanya mengumpulkan dan membantu mengangkut saja,” ujar Ai Airlangga kepada faktabanten.co.id, Kamis (11/5/2017).

Kliennya tidak tahu jika buah sawit yang dikumpulkannya bukan milik orang yang menyuruhnya tersebut.

Masih menurut Ai, SR tak menyangka pekerjaan yang biasa ia lakukan rutin setiap hari itu malah membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi. (*)

Yosep.

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien