Jelang Pilkada Serentak, KPU Pandeglang Selesai Lakukan Vermin Administrasi Bapaslon Perseorangan

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) sesuai isi dari surat Dinas KPU RI No 815/PL.02.7-SD/05/2024, perihal vermin administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.

“Pada hari ini tanggal 2 Juni 2024 batas akhir Vermin, rekapitulasi hasil vermin bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024,” kata Restu Sugrining Umam Anggota KPU Pandeglang, Senin, (3/6/2024).

Lanjut ia menyampaikan, pertama KPU Pandeglang telah mengeluarkan model BA vermin dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, dalam Vermin terhadap kesesuaian data dukungan bakal Paslon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan,

“KPU Pandeglang telah melakukan kegiatan sebagai berikut, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat TTL, pekerjaan dan status perkawinan status perkawinan pendukung pada form model B.1 KWK perseorangan, photo copy KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang di input kedalam silon, tanda tangan, cap jempol jarak tangan atau cal jari lainnya,” terangnya.

Selain itu, keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri,

“Kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat status pekerjaan, kegandaan dukungan, surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada foto kopi KTP-EL atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung,” ungkapnya.

Loading...

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekapitulasi Vermin ini KPU Pandeglang memberikan informasi untuk pasangan diantaranya:

Bakal calon Uday suhada, S. Sos dan H. Pujiyanto,SE.MM hasil vermin sejumlah 77.966.dukungan jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan 74.710. jumlah dukungan hasil Vermin tersebar di 32 Kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 Kecamatan yang telah di tetapkan.

“Dengan demikian status Vermin bakal Paslon sebagai mana di maksud dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu,” pungkasnya

Tidak hanya itu, untuk bakal paslon Drs. Aap Aptadi dan Nurul Qomar, SOS.MM hasil Vermin sejumlah 67.080. Dukungan jumlah tersebut lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan 74.710. Jumlah dukungan hasil Vermin tersebar di 28 Kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 Kecamatan yang telah ditetapkan.

“Dengan Demikian status Vermin bakal Paslon sebagai mana di maksud dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan,” terangnya.

Menurutnya, sesuai surat Dinas KPU RI terjadwal di tanggal 3 Juni 2024 – 7 Juni 2024, yang kemudian nanti di lakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) pada tanggal 8 Juni 2024 – 18 Juni 2024.

“Tidak hanya dokumen syarat minimal dukungan, kami juga sudah merekapitulasi tanggapan/masukan pendukung terhadap 2 bakal pasangan calon tersebut,” tuturnya. (*/Riel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien