Kadinsos Pandeglang, Anjurkan Agen BPNT Gunakan Komoditas Lokal
PANDEGLANG – Agen dan suplayer program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib untuk menggunakan komoditas pangan lokal untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini diungkapkan, Nuriyah Kepala Dinsos Pandeglang pada rapat koordinasi dan monitoring bansos dengan seluruh kepala desa serta para pendamping di aula kecamatan Cimanuk, Jum’at (03/07/20).
“Upaya ini tentunya untuk mendongkrak perekonomian warga desa, jadi melalui program sembako BPNT setidaknya bisa membantu para petani lokal menjual hasil panennya, makanya kenapa saya wajibkan,” tandasnya.
Ditegaskannya lagi, bagi para suplayer yang masuk ke Desa, tidak diperbolehkan membawa komoditas pangan dari luar desa, akan tetapi wajib menggunakan komoditas pangan lokal terkecuali tidak tersedianya sumber daya di desa tersebut.
“Komoditas pangan untuk sembako BPNT itu wajib diambil dari hasil pertanian lokal, misalnya Kecamatan Cimanuk yang sudah terkenal yaitu beras nya, maka itu wajib menggunakan beras Cimanuk hal ini untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi petani lokal,” tegasnya.
Menurutnya, selain Suplayer yang sudah ada, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi mitra Agen di tiap-tiap desa. Hal ini untuk mengembangkan badan usaha milik desa agar bisa eksis kedepannya.
“Kenapa tidak BUMDes menjadi mitra Agen sebagai suplayer, namun tentunya harus BUMDes yang sehat dan sudah berjalan sesuai bidang usahanya bukan yang dadakan,” pungkasnya. (*/Gus)