Kadinsos Pandeglang, Anjurkan Agen BPNT Gunakan Komoditas Lokal

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Agen dan suplayer program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib untuk menggunakan komoditas pangan lokal untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal ini diungkapkan, Nuriyah Kepala Dinsos Pandeglang pada rapat koordinasi dan monitoring bansos dengan seluruh kepala desa serta para pendamping di aula kecamatan Cimanuk, Jum’at (03/07/20).

“Upaya ini tentunya untuk mendongkrak perekonomian warga desa, jadi melalui program sembako BPNT setidaknya bisa membantu para petani lokal menjual hasil panennya, makanya kenapa saya wajibkan,” tandasnya.

Pijat Refleksi

Ditegaskannya lagi, bagi para suplayer yang masuk ke Desa, tidak diperbolehkan membawa komoditas pangan dari luar desa, akan tetapi wajib menggunakan komoditas pangan lokal terkecuali tidak tersedianya sumber daya di desa tersebut.

“Komoditas pangan untuk sembako BPNT itu wajib diambil dari hasil pertanian lokal, misalnya Kecamatan Cimanuk yang sudah terkenal yaitu beras nya, maka itu wajib menggunakan beras Cimanuk hal ini untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi petani lokal,” tegasnya.

Menurutnya, selain Suplayer yang sudah ada, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi mitra Agen di tiap-tiap desa. Hal ini untuk mengembangkan badan usaha milik desa agar bisa eksis kedepannya.

“Kenapa tidak BUMDes menjadi mitra Agen sebagai suplayer, namun tentunya harus BUMDes yang sehat dan sudah berjalan sesuai bidang usahanya bukan yang dadakan,” pungkasnya. (*/Gus)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien