Kejaksaan Negeri Pandeglang Tetapkan ASN Kemenag Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar
PANDEGLANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan seorang ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1,6 Miliar.
ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1,6 Miliar saat menjabat Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.
Status ES sebagai ASN di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Pandeglang dan mantan Ketua KPRI Pedoman Pandeglang.
Aco Rahmadi Jaya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang mengatakan, pengungkapan dugaan kasus korupsi berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Kemudian tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyelidikan,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, (16/1/2025).

Lebih lanjut Aco menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh suatu peristiwa dugaan tindak pidana. Sehingga tim Penyidik meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi, dan juga memeriksa ahli keuangan negara serta memeriksa ahli penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan berdasarkan hasil ekspose ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang menyampaikan, tersangka ES dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Kemudian kasus posisinya, jadi tersangka ES ini adalah Ketua Koperasi Pegawai Negeri KPRI Pedoman tahun 2016 sampai tahun 2020. Dimana di dalam menjalankan jabatannya tersangka ES mengajukan Kredit Modal Umum (KMU) pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, pada suatu bank pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp9,6 Miliar,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kemudian dalam mengajukan tersangka ES merekayasa pinjaman dengan modus mengajukan satu nasabah fiktif. Jadi ada nasabah fiktif.
“Kedua pinjaman nasabah dimarkup, sebagai contoh nasabah pinjam Rp30 dimarkup menjadi Rp50 juta. Kemudian ketika pinjaman cair, selain diserahkan kepada peminjam uang tersebut digunakan ES tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga menyebabkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 Miliar,” pungkasnya. (*/Riel)
