Gerindra

UMSK Wilayah di Banten Ini Bakal Direvisi

 

SERANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten bakal merevisi besaran upah minimum sektoral (UMSK) wilayah ini.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, revisi UMSK tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Alasan revisi UMSK, disebabkan wilayah tersebut tidak seimbang dengan wilayah sebelahnya.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang UMSK Kabupaten/Kota tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1/2025).

Dalam rakor tersebut, dibahas juga mengenai wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang yang tidak ada usulan revisi UMSK.

HUT Gerindra Atas

“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” ujarnya.

Di dalam SE itu menyebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Itu yang menjadi persoalan rekan-rekan serikat.

Gerindra tengah

“Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi,” katanya.

Adapun revisi UMSK, kata Pj Gubernur Banten A Damenta, berdasarkan surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025.

Revisi usukan UMSK juga merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu.

Kemudian surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025.

Terakhir surat dari Kepala Disnakertrans Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.

“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.

Dikatakan A Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh Gubernur yang didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

“Sehingga kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya. (*/Ajo)

KPU Pandeglang Penetapan Pemenang Pilkada
Gerindra bawah berita
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien