Keluarga Korban Revenge Porn Pandeglang Kecewa Berat Sidang Vonis Ditunda, Akan Lapor ke KY dan Komisi Kejaksaan 

Hut bhayangkara

 

PANDEGLANG – Keluarga korban revenge porn Pandeglang mengaku kecewa berat atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang menunda sidang vonis bagi terdakwa Alwi Husen Maolana (23).

Sejatinya, sidang vonis terdakwa Alwi Husen Maolana dilaksanakan pada Selasa (11/7/2023) ini. Namun, pembacaan putusan harus ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi dan meminta sidang vonis untuk ditunda.

“Kami sangat kecewa karena majelis hakim dan juga kejaksaan ini akan melakukan vonis pada hari ini, tetapi mereka melakukan ghosting yang sangat menyakitkan,” kata Kakak korban, Iman Zanatul Khoiri kepada awak media di PN Pandeglang, Selasa (11/7/2023) siang.

Loading...

Iman bahkan menyebut keputusan majelis hakim PN Pandeglang menunda pembacaan vonis bagi terdakwa Alwi Husen Maolana sebagai sebuah hal yang ajaib.

Padahal lanjut Iman, bahwa pledoi terdakwa Alwi Husen Maolana sudah diberikan dan disampaikan secara lisan pada persidangan pembacaan tuntutan pada 27 Juni 2023 lalu.

“Kami kira ini keputusan ajaib, dan kami boleh menyebut pengadilan ini adalah pengadilan yang ajaib. Jadi kalau sekarang tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoinya secara tertulis, itu berarti ada indikasi permainan dalam tanda kutip. Kami sangat kecewa,” ungkap Iman.

Oleh karena itu, Iman pun mengaku dirinya akan melaporkan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggapnya sengaja mengulur waktu pembacaan vonis terdakwa Alwi Husen Maolana.

“Kita juga akan melaporkan hakim dan jaksa terkait etik ke KY (Komisi Yudisial) dan ke komjak (Komisi Kejaksaan). Dan kami kira kejaksaan berperan dalam mengulur persidangan,” tandasnya. (*/YS)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien