Komisi I : DPMPTSP dan Satpol PP Pandeglang Harus Tutup Batching Plant Jayamik
PANDEGLANG – Ketua komisi I DPRD Pandeglang, mendesak Dinas Penanaman Modal Periiznan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP Pandeglang harus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan batching plant Jayamik, yang ada di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang yang tidak berizin. Sebab kalau tidak memiliki izin, perusahaan tersebut sudah melanggar aturan yang ada dan harus ditutup.
Ketua komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, jika perusahaan batching plant Jayamik tersebut tidak berizin, maka ia meminta DPMPTSP dan Satpol-PP segera turun tangan dan menutup aktivitas perusahaan yang memproduksi beton tersebut. Karena pihal pengembang sudah melanggarbaturan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
Baca Juga : Terkait Izin Batching Plant, Kades Klaim Warga Tandatangani Izin Lingkungan
“Hari ini juga kami akan segera koordinasi dengan dinas terkait. Supaya segera melakukan tindakan penutupan terhadap aktivitas batching plant yang tidak berizin itu,” ungkapnya, Selasa (21/11/17)
Katanya, setiap ivestor yang akan mengembangkan usahanya di Pandeglang, harus menempuh posedur terlebih dahulu. Agar legalitas perusahaan itu jelas dan tidak merugikan masyarakat, selain itu ada nantinya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.
“Jika perizinannya tidak jelas, tentu tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah. Makanya harus ditutup sebelum perizinannya ditempuh dengan benar,” katanya
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu, ketika ada perusahaan yang tidak berizin, apa lagi batching plant yang memproduksi bahan bangunan beton dengan skala besar, tentu akan ada pihak yang dirugikan.
“Intinya kami tegaskan dinas terkait segera turun tangan dan melakukan penutupan,” tegasnya
DPMPTSP Pandeglang, juga sudah menyatakan melalui surat pemberitahuan tertanggal 9 Oktober 2017 kepada pihak pengelola batching plant, dengan Nomor :503/367-DPMPTSP/X/2017. Yang isinya “Berdasarkan hasil pengawasan kami ke batching plant milik saudara yang berada di Jl. Raya Panimbang (Ciseuket) pada tanggal 12 Septembet 2017, bahwa kegiatan usaha tersebut belum berizin, untuk itu kami menghimbau kepada pihak batching plant untuk segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangi oleh Kepala DPMPTSP Pandeglang, yakni Ida Novaida. (*/Achuy)