Terkait Izin Batching Plant, Kades Klaim Warga Tandatangani Izin Lingkungan

PANDEGLANG – Perusahaan batching plant Jayamik yang memprodukai bahan bangunan beton, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang yang diduga tak kantongi izin lingkungan dibantah oleh oleh Kepala Desa (Kades) setempat. Sebab kades mengklaim bahwa, warga sekitar telah menandatangani perizinan lingkungan.

“Kalau uzin lingkungan batching plant itu ada, karena warga juga sudah tandatangan,” ungkap Yadi, Kades Panimbang Jaya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/17)

Kata Kades, ia juga merasa bingung, kalau perusahaan batching plant itu ditutup, bisa berdampak buruk juga terhadap masyarakat panimbang. Soalnya, kalau ditutup sebelum pengecoran jalan Panimbang-Sumur selesai, maka pembangunan tidak akan selesai dan otomatis lalulintas di ruas jalan itu akan terus mengalami kemacetan.

“Sebetulnya hal ini membuat saya serba bingung, kalau ditutup dampkanya pembangunnan bisa tidak selesai. Kalau tidak dititup memang kasihan juga kepada masyarakat,” katanya

Baca Juga : Diduga Tak Berizin, Perusahaan Batching Plant Jayamik di Panimbang Dikeluhkan Warga

Kartini dprd serang

Lanjutnya, kalau soal izin lingkungan memang sudah ada. Akan tetapi kalau izin dari dinas terkait, dirinya mengaku tidak begitu hafal, karena hal itu urusannya pihak pengelola perusahaan beton dengan dinas terkait.

“Sebetulnya dengan adanya batching plant itu, jangankan masyarakat yang tidak setuji. Saya juga sebagai Kades di sini memang tidak setuju, karena menggangu masyarakat,” tuturnya.

Terpisah Sekjen GPS Banten, Azis mengaku sangat menyayangkan dengan pernyataan Kades setempat, yang tidak punya ketegasan terhadap pengusaha batching plant tersebut. Kalau memang Kades itu tidak setuju, kenapa pengusaha itu dibiarkan saja mendirikan perusahaan di wilayah itu.

“Kalau tidak setuju ya harus ditolak, jangan sampai ada gejolak dari masyarakat yang merasa dirugikan,” tegasnya

Tambah Azis, harusnya ketika perusahaan itu akan didirikan, harus dilihat dulu dokumen perizinannya, apakah sudah ditempuh sesuai prosedur atau tidak. Karena kalau melihat lokasi, kajian Andalalin nya juga lemah bahkan ia menilai bahwa perusahaan itu sudah melanggar spadan jalan.

“Intinya batching plant itu harus dititup, saya juga menegaskan Kades setempat harus ambil sikap tegas, jangan diam saja seolah ada kerja sama antara Kades dan pengusaha beton itu,” ujarnya. (*/Achuy)

Polda