Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Serahkan Diri Ke Polres Pandeglang
PANDEGLANG – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp418 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sukmajaya dan anaknya Yogi Purnama sebagai Kaur Keuangan Desa, tengah menyerahkan diri ke pihak Polres Pandeglang, pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Keduanya menyerahkan diri karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Pandeglang pada bulan Agustus 2021 lalu melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Sodong itu telah ditemukan ada kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
“Dari total DD Sodong TA 2019 Rp772 juta, pada pelaksanaannya hanya digunakan Rp354 juta. Sehingga kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan sisanya Rp418 juta diduga dikorupsi oleh mantan Kades dan Kaur Keuangannya yang merupakan anak bersangkutan (mantan Kades),” ungkap AKP Fajar saat Press Conference di Mapolres Pandeglang.
Lanjut, dana sebesar Rp418 juta lebih itu menurutnya, diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada orang-orang yang tak berhak.
Tindakan menggunakan uang DD Rp418 juta yang dilakukan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Kini keduanya sudah kami tahan, karena pasca Pilkades keduanya menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang,” tandasnya. (*/Gus)