Dewan Banten Musa Weliansyah Soroti Dugaan Kecurangan Rekrutmen RSUD Cilograng : Jangan Main Loloskan yang Tak Penuhi Syarat!

 

LEBAK – Proses rekrutmen pegawai di RSUD Cilograng kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) sempat merevisi hasil pengumuman karena sejumlah kejanggalan, kini anggota DPRD Banten kembali menemukan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Adalah Musa Weliansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, yang mengungkap dugaan adanya peserta yang dinyatakan lulus meski tidak memenuhi syarat administrasi. Temuan itu ia dapatkan setelah menerima laporan dari warga.

“Ada seorang peserta berinisial M yang katanya tidak punya paklaring pengalaman kerja, tapi bisa lolos seleksi. Saya cek, ternyata memang benar orangnya sudah bekerja di RSUD Cilograng. Ini bukan perkara sepele,” tegas Musa dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (8/6/2025).

Berdasarkan dokumen resmi seleksi, syarat minimal pengalaman kerja satu tahun di fasilitas kesehatan menjadi salah satu ketentuan wajib.

Namun, M disebut baru lulus kuliah pada September 2024 dan langsung mengikuti seleksi serta diumumkan lulus pada April 2025.

“Artinya dia belum punya pengalaman kerja satu tahun seperti yang diminta. Tapi bisa lulus, bahkan sudah MoU dan mulai bekerja. Ini jelas-jelas cacat prosedur,” ujar Musa.

Politisi asal dapil Lebak itu menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari sensasi, melainkan memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam rekrutmen pegawai pemerintah.

Amdal Mayora Tangerang

Ia menambahkan, selama ini sudah sering mengingatkan Pansel agar lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi para peserta seleksi, termasuk soal domisili, sertifikat, dan yang paling rawan: paklaring.

“Kalau tidak ada pengalaman kerja yang sah dan bisa diverifikasi, peserta itu seharusnya digugurkan. Kalau tetap diloloskan, maka ini bisa berujung pada sengketa hukum, bahkan gugatan ke PTUN,” kata Musa.

Ia pun mengkritik keras pola kerja Pansel yang dinilainya tidak profesional.

“Harus obyektif dan transparan. Jangan ada titipan, apalagi main mata dengan peserta. Jika tidak penuhi syarat, ya gugurkan saja, itu baru adil,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Musa mendorong agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.

Ia menyebut, pembentukan Pansus penting untuk memastikan rekrutmen berjalan tanpa intervensi dan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya akan mendorong pimpinan agar membentuk Pansus. Ini penting supaya kejadian seperti ini tidak berulang, dan integritas sistem seleksi tetap terjaga,” kata Musa.

Terkait nasib peserta yang telah dinyatakan lulus namun terbukti tidak memenuhi syarat, Musa menyebutkan bahwa kontrak kerja mereka bisa diputus.

“Semua peserta sudah menandatangani fakta integritas bermaterai. Jika terbukti melampirkan dokumen palsu, maka sanksinya jelas: pemutusan kontrak,” pungkasnya. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien