KPU Pandeglang Diduga Langgar Administrasi, ALIP: Bisa Dilaporkan Ke DKPP
PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang diduga telah melakukan pelanggaran adminitrasi, yakni dengan adanya praktek Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah menandatangani honor atau uang transport. Namun, belum menerima uangnya dalam kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (Bintek) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP) Banten Uday Suhada menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah melanggar administrasi.
Seharusnya, KPU jangan dulu mengharuskan anggota KPPS melakukan tandatangan untuk uang transport, sampaikan saja nanti uang transportasinya akan diberikan kalau sudah ada.
“Meski terlihat sepele namun hal ini perbuatan yang tidak baik, karena ini mencontohkan administrasi yang tidak baik dalam penggunaan anggaran negara,” terangnya kepada Fakta Banten, Senin (30/01/2024).
Apalagi kata Uday, saat ini ada sekitar 26.313 orang anggota KPPS yang dilantik dan diduga tidak menerima haknya.
Jika hal ini dilakukan seolah-olah, KPU Kabupaten Pandeglang telah mengajarkan hal yang tidak baik kepada penyelenggara di bawahnya.
“Belum apa-apa KPU pandeglang sudah mengajarkan hal hal yang kotor pada penyelenggara di bawah, karena secara nyata telah mencoba bermain dalam sisi anggaran pemilu, hal ini bisa kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP),” tuturnya.
Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang M Rukbi mengatakan, pihaknya telah menyalurkan untuk honor pelantikan dan Bintek kepada tiap PPS, agar diberikan kepada anggota KPPS.
“Kita sudah transfer kepada rekening PPS, dan kita juga terus melakukan pengawasan, agar benar-benar disalurkan jangan sampai tidak disalurkan,” ujarnya.
Mengenai KPPS sudah melakukan tanda tangan sebelum menerima honor, kata dia, itu kewenangan PPS. Sebab, pihaknya tidak pernah menyarankan untuk melakukan tanda tangan terlebih dahulu.
“Mungkin itu di PPS tujuannya biar untuk pelaporannya pengen cepat beres, yang jelas kita tidak menyarankan untuk dilakukan penandatanganannya,” pungkasnya. (*/Gus)