KPU Pandeglang Mulai Serahkan APK Kepada Para Peserta Pemilu
PANDEGLANG – Alat Peraga Kampanye (APK), saat ini mulai diserahkan kepada masing-masing peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, APK tersebut berupa baliho dan spanduk calon anggota Legislatif, DPD serta Capres dan Cawapres.
APK diberikan kepada peserta pemilu berdasarkan PKPU Nomor : 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor : 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Kemudian Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasililitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019 dan Keputusan KPU Pandeglang Nomor : 112/Hk.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Surat Keputusan KPU Pandeglang Nomor : 110/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasa Pemilu 2019.
Hadir dalam acara itu seluruh perwakilan partai politik kecuali Perindo yang berhalangan hadir, tim penghubung calon DPD dan tim Capres dan Cawapres, dan Bawaslu Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, APK untuk baliho capres dan cawapres, calon anggota DPD dan Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 10 buah. Kemudian spanduk capres dan cawapres serta partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 16 buah.
“Sesuai aturan yang ditetapkan, hari ini kami akan menyerahkan APK berupa spanduk dan baliho kepada peserta pemilu,” ungkap Ahmadi, di Aula KPU Pandeglang, Kamis (1/11/18)
Di tempat yang sama, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menekankan, peserta pemilu harus menyampaikan di mana saja APK yang diproduksi KPU akan dipasang. Karena hal ini kaitannya dengan laporan pertanggungjawaban KPU terkait produksi APK peserta pemilu.
“Hingga masa kampanye ke 40 belum ada pelanggaran kampanye. Boleh kampanye di akun media sosial yang terdaftar di KPU, jika tidak terdaftar itu bisa kena sanksi,” katanya
Sementara, Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pandeglang, Ari Supriadi mengaku, siap memasang APK dari KPU di titik yang sudah diatur dan akan melaporkannya.
“Akan segera kami pasang di titik-titik yang diperbolehkan dan melaporkannya ke KPU Pandeglang,” tukasnya. (*/Achuy)
[socialpoll id=”2521136″]