Kritisi Pembiaran Waralaba Tak Berizin, LMND Sebut Pemkab Pandeglang Rugi Puluhan Juta Pertahun
PANDEGLANG – Ketua LMND EK Pandeglang, Muhammad Abdullah menilai pembiaran beroperasinya puluhan waralaba yang tak berizin oleh Pemerintah Pandeglang, bukan hanya merugikan pedagang kecil dengan termonopolinya pasar.
Namun Pemda Pandeglang ikut merugi sampai puluhan juta pertahunnya, lantaran waralaba tak berizin tidak bisa dikenakan biaya pajak.
Diketahui, penyebab puluhan waralaba di kabupaten Pandeglang yang tidak berizin ini, dikarenakan melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pandeglang nomer 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah, sehingga Pemkab mengambil keputusan melalui DPMPTSP tidak memperpanjang izin operasional, akan tetapi meski banyak waralaba yang melanggar dan tidak memiliki izin operasional mereka tetap dibiarkan beroperasi oleh Pemkab Pandeglang,” ungkap Abdullah kepada Faktabanten, Selasa, (29/3/2022).
Abdullah menjelaskan, akibat pembiaran beroperasinya waralaba yang tidak memiliki izin operasional/ilegal tersebut, Pemkab Pandeglang tidak bisa di memungut biaya pajak.
Di Kabupaten Pandeglang setidaknya terdapat sekitar 121 waralaba dan 38 waralaba diantaranya tidak membayar pajak reklame di tahun 2021
“Padahal setiap waralaba, memiliki dua reklame yang terpasang dgn jenis papan merek dan neon box. Jika kita liat dalam Perbup nomer 1 tahun 2014 tentang nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan sebagai dasar penghitungan reklame, setiap satu waralaba yang memiliki 2 reklame itu, bila diambil rata-ratanya, satu waralaba harus membayar pajak sebesar 1,5 juta rupiah hingga 1,8 juta rupiah pertahunnya,” ucap Abdullah.
Masih kata Abdullah, jika diketahui terdapat 38 waralaba yang luput membayar pajak reklame, dan jika dijumlahkan dengan mengambil biaya pajak terendah, Pandeglang kehilangan PAD Rp57 juta/tahunnya.
“Jika kita ambil dari angka paling rendah, misal 38 waralaba dikali Rp1,5 Juta. Nilainya itu ketemu Rp L57 Juta. Maka kerugian Pemda Pandeglang akibat waralaba tak berizin segitu jumlahnya pertahunnya,” tegas Abdullah.
Terakhir dirinya mengatakan persoalan PAD di Pandeglang tersebut menjadi serius dan penting, karena guna terpenuhinya capian pembangunan dan optimalisasi pelayanan terhadap kebutuhan dasar manusia, dalam hal ini masyaratakat Pandeglang.
“Kebocoran dan tidak terserap potensi PAD yang bersumber dari pajak reklame tersebut, mencerminkan Bupati Pandeglang tidak serius dalam mewujudkan visi misi dan janji politik terhadap konstituen dan umumnya masyarakat Pandeglang,” imbuhnya.
“Kami menyayangkan tindakan Bupati dan DPRD Pandeglang, yang diduga bersama-sama melakukan upaya melawan hukum. Dengan melindungi waralaba yang tidak memiliki izin operasional, karena bertentangan dengan Perda. Padahal sudah jelas bukan hanya merugikan terhadap pedagang kecil akan tetapi menjadi faktor kebocoran PAD,” pungkas Abdullah. (*/Fani)