Wisata Anyer

Kuasa Hukum: Tak Ada Itikad Baik, Laporan Kasus Arisan Bodong Pandeglang Dilanjutkan

PANDEGLANG– Kasus dugaan arisan bodong di wilayah Pandeglang memasuki babak baru.

Mediasi yang difasilitasi Mapolsek Cadasari pada 22 Agustus 2026 lalu dinyatakan gagal setelah terlapor tidak memenuhi kesepakatan pengembalian uang dalam tenggat 3 hari.

Empat korban bersama kuasa hukumnya sebelumnya memberi kesempatan kepada terduga penyelenggara arisan untuk mengembalikan kerugian secara kekeluargaan.

Namun hingga batas waktu habis, tidak ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak terlapor.

Kuasa hukum korban Rukmini membenarkan pihaknya telah menempuh jalur mediasi sesuai arahan penyidik.

“Saat mediasi, penyidik memberi waktu 3 hari untuk diselesaikan kekeluargaan. Tapi sampai lewat tenggat, tidak ada itikad baik dari terlapor maupun kuasa hukumnya,” ujar Rukmini saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Karena itu, kata Rukmini, kliennya memutuskan untuk melanjutkan laporan ke proses hukum.

Pada Kamis (27/8) lalu, ia juga mendampingi korban untuk memberikan keterangan dan kesaksian kepada penyidik.

“Untuk saksi dan materi pemeriksaan kami serahkan sepenuhnya ke penyidik agar proses penyelidikan tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap penyidikan dapat berjalan cepat agar hak-hak korban segera dipulihkan.

Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut hingga dugaan tindak pidana.

“Dari awal kami buka ruang damai seperti arahan penyidik. Tapi karena sampai batas waktu yang disepakati hak korban belum dipenuhi, maka kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan arisan bodong tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Cadasari. Polisi belum menetapkan tersangka.***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien