Aktivis PCM: Pandeglang Rawan Eksploitasi Seks dan Kekerasan Terhadap Anak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

PANDEGLANG – Aktivis Pandeglang Care Movement (PCM) mengecam aksi perdagangan dan prostitusi anak di bawah umur yang baru-baru ini terkuak di Kabupaten Pandeglang.

Direktur PCM Aank Ahmad dalam rilis yang diterbitkan, Kamis (4/5/2017), menilai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga kekerasan seksual, yang biasanya berhubungan dengan eksploitasi terhadap anak, masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak di Pandeglang.

“Kami mengecam apapun itu, yang merupakan bentuk paksaan dan kekerasan terhadap anak,” ujar Aank.

Pada saat ini, menurut Aank, banyak orang tua ataupun orang dewasa menggunakan atau mengeksploitasi anaknya untuk membantu mereka di dalam mencari uang.

Eksploitasi antar lain dengan menjadikan anak sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, kenek, juru parkir hingga kepada kasus perdagangan anak bahkan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Loading...

“Anak-anak yang seharusnya menikmati masa-masa bermain justru harus bekerja untuk menghidupi dirinya sendiri dan membantu keluarga yang notabene tanggung jawab orang tuanya,” tegas Aank.

Menurut PCM Kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dapat menjadi ancaman psikologi bagi anak di masa depannya

Harusnya, menurut Aank, Pemerintah tegas memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan ekploitasi anak, hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Saya menegaskan bahwa pelaku eksploitasi anak harus dihukum berat, pemberatan hukuman menjadi penting, meskipun pelakunya adalah orang tua si anak untuk memberi efek jera,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diatur terkait sanksi tegas bagi pelaku kekerasan maupun eksploitasi anak.

“Pemerintah sudah membuat mekanisme tentang perlindungan anak, termasuk untuk anak yang menjadi korban dari orang tuanya. Negara harus melindungi, kalaupun pelaku kejahatan adalah orang tuanya, negara harus mengambil alih pengasuhan anak tersebut,” pungkasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien