Honda Slide Atas

Langgar Prokes Covid-19, 26.681 Warga Pandeglang Terjaring Operasi Yustisi

PANDEGLANG – Sebanyak 26.681 warga di Kabupaten Pandeglang, terjaring operasi yustisi yang digelar sejak Maret sampai dengan Desember 2020. Operasi yustisi ini, dilakukan oleh personil Polres Pandeglang dan jajaran polseknya, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.

“Hasil kegiatan Operasi yustisi yang digelar sejak Maret sampai 28 Desember 2020, ada 26.681 warga kami tegur maupun sanksi, karena telah terbukti telah melanggar Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat menggelar press rilis di Mako Polres Pandeglang, Senin (28/12/2020).

AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, dari 26.681 warga yang terjaring operasi yustisi, ada 15.541 warga yang ditegur secara lisan, 10.482 warga yang di ditegur secara tertulis dan 675 warga yang diberi sanksi sosial seperti, push up dan yang lainnya.

“Pelanggaran yang paling mendominasi adalah banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan operasi ini dititik beratkan di lokasi keramaian, seperti pasar, pertokoan dan perkantoran yang terdapat aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa dalam operasi ini, pihaknya tidak menerapkan sanksi administrasi atau denda, karena dikhawatirkan akan menambah beban ekonomi masyarakat.

“Kegiatan lainya yang dilakukan dalam operasi ini adalah penyemprotan disinfektan di ruang publik seperti terminal, perkantoran, pasar dan lainnya, selain itu pemasangan spanduk himbauan dan lainnya,” imbuhnya. (*/Gatot/Riel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien