LIPP Temukan Kecurangan di Program BPNT di Kecamatan Labuan Pandeglang

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

PANDEGLANG – Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Banten (LIPP) mengendus adanya dugaan kecurangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang

Ketua LIPP Banten Suherman mengatakan, ada beberapa aturan yang sudah dilanggar oleh supplier dan agen yang menjadi penyalur BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Labuan.

Pasalnya, agen yang ada di Kecamatan Labuan terlebih dahulu melakukan transaksi sebelum para KPM datang untuk mengambil sembako.

“Adanya penggesekan awal pada kartu program BPNT Kecamatan Labuan sebelum penyaluran oleh agen Khunaefah, Desa Teluk, Agen Toko Putri Tunggal Desa Caringin, Agen Kafin Desa Rancatereup,” kata Suherman, Kamis (10/11/2022).

Parahnya lagi, KPM tidak bisa menentukan menu sembako yang diinginkan. Karena, sudah pihak supplier dan agen sudah terlebih dahulu menentukan paket sembako yang bakal diterima oleh KPM.

“Adanya pemaketan bahan pangan atau sembako sepihak. Jadi KPM datang itu tidak bisa memilih,” katanya.

Disamping itu, ia menilai adanya keberpihakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pandeglang dalam menentukan supplier guna memegang program BPNT di Kecamatan.

“Adanya intervensi Kepala Dinas mengarahkan supplier untuk memegang program BPNT di wilayah kecamatan-kecamatan yang sudah diarahkan oleh Kepala Dinas,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya bakal melaporkan dugaaan kecurangan yang dilakukan oleh agen dan supplier dalam penyaluran BPNT di Kecamatan Labuan kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengaku bakal segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan.

“Baik saya akan cek dahulu. Pasti kita tindak lanjuti, dan akan turun ke lokasi,” pungkasnya. (*/Oriel/Gus)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien