Liput Kasus Cabul Di Polres Pandeglang, Wartawan Dihalangi Oknum Ormas
PANDEGLANG – Liputan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y di Polres Pandeglang, sejumlah wartawan dihalangi oknum pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Pelaku Seni Budaya (PSB) Banten.
Pantauan Fakta Banten, belasan pria yang berpakaian serba hitam bertuliskan PSB Banten ini dengan bebas berada di lorong dan sekitar Ruang Unit PPA Polres Pandeglang yang diduga untuk mengamankan pemeriksaan tersangka Y.
Tidak ada teguran dari kepolisian atas kehadiran ormas yang mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
Y merupakan anggota DPRD Pandeglang dari Partai NasDem dan juga pendiri dari ormas tersebut.
Aksi dugaan menghalang-halangi tugas wartawan, terlihat ketika awak media hendak mengambil foto dan video namun dihalangi oleh pengurus Ormas PSB Banten dengan menggunakan tangan mendorong hingga menarik tangan wartawan.
Bahkan pengurus Ormas PSB Banten itu “membarikade” didepan pintu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar tersangka Y bisa dengan mudah keluar dari ruang pemeriksaan.
Kericuhan antara awak media dengan pengurus Ormas PSB Banten berlangsung hingga tersangka Yangto menaiki mobil Suzuki Vitara berwarna putih dengan nomor polisi B 1097 NJC milik Kuasa hukum tersangka Y.
“Bapak kepentingannya apa? Ini kantor polisi, enggak perlu dikawal-kawal, emang perlu dikawal-kawal?,” kata Aldo wartawan Kabar Banten.
Ari Supriyadi wartawan Tangsel Pos mengatakan ini sudah tidak sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999
Jelas dalam pasal 18 ayat (1) mengatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Ini sudah tidak benar karena posisi kami jelas sudah diatur dalam konsitusi, jangan sampai ini terjadi dan menjadi kebiasaan buruk,” ujar Ari.
Satria Pratama enggan berkomentar terkait kehadiran pengurus Ormas PSB Banten yang hadir dalam agenda pemeriksaan kliennya.
“Kita tidak komentar terkait itu, karena kita lawyer dampingi klien terkait pemanggilan. Itu silakan ditanyakan langsung,” singkat Satria.
Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengaku,tidak mengetahui kehadiran pengurus Ormas PSB Banten di kantornya, karena memang sebelumnya tidak ada koordinasi.
“Itu (kehadiran Ormas PSB Banten, red) di luar dari penyidik, mungkin itu mah hanya untuk pengamanan saudara Y aja. Ya mungkin saudara Y membutuhkan pengamanan,” pungkasnya. (*/Gus/Gatot)