Mahasiswa Dorong Bawaslu dan DPMPD Pandeglang Segera Sanksi Kades Yang Ancam Hapus Bantuan

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Kampus STKIP Mutiara Banten mengelar aksi demontrasi di halaman kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/12/2023).

Aksi tersebut dipicu adanya oknum kepala Desa yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat dalam menentukan pilihan di pemilu 2024. Dalam pernyataan tersebut terdapat nada ancaman akan menghapus bantuan sosial jika tidak ikut pilihan kades.

Kordinator Lapangan, Wahyu Dinata mengatakan menindak lanjuti terkait adanya oknum kepala desa yang menggiring masyarakat untuk memilih beberapa calon legislatif, kemudian adanya narasi yang dilontarkan dan tekanan untuk memihak kepada salah satu calon dan pencabutan bantuan pemerintah terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mengikuti instruksinya sudah jelas merusak demokrasi dalam pemilu dan tidak sesuai dengan konsitusi.

“Tidak seharusnya kepala desa berbuat demikian, apa lagi sampai ada ancaman untuk mencabut bantuan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu kami mendesak agar Bawaslu dan DPMPD Pandeglang bertindak tegas dalam hal ini,” tegasnya dalam orasinya.

Dia mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282, dan 490 UU NO 7/2017 tentang pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak RP. 12 juta.

Pijat Refleksi

Sementara untuk saat ini banyak kepala desa yang berpihak pada caleg dengan tekanan dari instansi pemerintah daerah dan kelompok yang tidak bertanggungjawab, oleh karena itu pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada kementerian desa dan Bawaslu RI.

“Kami tidak akan main – main dengan sikap ini jika memang Bawaslu dan DPMPD tidak mampu kami akan laporkan hal ini kepada Bawaslu RI dan Kemendagri serta kementrian desa. Karena perilaku ini sudah merusak demokrasi dan menakut-nakuti warga,” paparnya.

Abudin peserta aksi lainya mengatakan dengan adanya pelanggaran pemilu ini pihaknya ada ke khawatiran ini dilakukan oleh kepala desa lainya atas perintah penguasa baik pada kepala desa maupun pada pegawai negeri sipil yang ada di Pandeglang.

“Oleh karena itu kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) dan Kementerian desa serta kementerian dalam negeri bertindak tegas jangan sampai perusak demokrasi ini dibiarkan,” tegasnya.

Dia berpendapat bahwa.Perilaku oknum kepala desa yang sudah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu juga sudah memperkosa demokrasi.

“Jika memang sanksi yang diberikan tidak sesuai maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa kembali,kami ingatkan kepada seluruh ASN jangan mau di politisasi oleh kekuasan dan kepentingan jika ingin Pandeglang lebih baik lagi,” tutupnya. (*/Gus)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien