Masa Bhakti Tawasopan Habis, KNPI Dorong Pemkab Pandeglang Lakukan Rekrutmen 

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

PANDEGLANG – KNPI Pandeglang mendorong Pemkab Pandeglang, agar segera membuka Rekrutmen Anggota di Lembaga Non Pemerintah Tawasopan (Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan) yang telah habis masa baktinya.

Wakil ketua KNPI Pandeglang, Abu Rizal Syifa mengatakan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Pandeglang, kehadiran Badan Tawa Sopan sebagai lembaga Non Pemerintah sangat strategis guna membantu program kerja Pemkab Pandeglang.

Maka pihaknya mendorong Pemkab Pandeglang agar segera melaksanakan rekrutmen anggota Badan Tawasopan, yang masa bhaktinya sudah habis periodesasi.

KPU Cilegon Coblos

“Ya, kami memohon dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang agar segera bisa membuka kembali rekrutmen anggota Badan Tawasopan, karena jika dilihat masa bhaktinya, sudah habis sejak tahun 2020,” ungkap Abu kepada Fakta Banten, Selasa, (22/2/2022)

Advert

Lanjut Abu mengatakan, Badan Tawasopan memiliki masa bhakti selama 5 tahun berdasarkan keputusan Bupati, dan telah termaktub pada Perda nomor 8 tahun 2011, tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan didalam pasal 6.

“Setelah menerima berita acara hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit dan propertest dari Pimpinan DPRD, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pengelola Badan Tawa Sopan Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.

Terakhir, Abu berharap, semoga rekomendasi ini bisa diamini dan menjadi saran serta dorongan positif dari pihaknya.

“Sudah jelas dalam Perbupnya, tinggal perencanaan dan pelaksanaan disegerakan, sebagaimana yang termaktub dalam Perbup tersebut,” pungkasnya. (*/Fani)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien