Berikut Besaran Dana Purna Bhakti yang Diterima Anggota DPRD Kota Serang

SERANG – Masa jabatan DPRD Kota Serang periode 2014-2019 akan berakhir. Para wakil rakyat ini akan digelontorkan dana purna bhakti dengan besaran bervariasi. Anggaran pun telah disiapkan dan tengah diproses oleh Sekretariat Dewan.

Berdasarkan informasi, dana purna bhakti anggota DPRD Kota Serang mengacu pada PP no. 18 tahun 2017 dan Perwal No. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan adinistrasi Pimpinan dan anggota DPRD. Besarannya enam kali uang representasi yang biasa diterima anggota dewan. Namun jumlahnya bervariasi tergantung jabatan, mulai dari ketua, wakil ketua, dan anggota.

Untuk Ketua DPRD, uang representasi yang diterima selama ini berjumlah Rp 2.100.000. Dengan demikian, uang purna bhakti yang diterima nantinya adalah Rp 2.100.000 x 6 sehingga nilainya Rp 12.600.000. Selanjutnya untuk kedua wakil ketua DPRD mendapat uang representasi masing-masing Rp 1.860.000. Sehingga dana purna bhakti yang dikantongi masing-masing Rp 11.160.000.

Sedangkan uang representasi anggota DPRD yakni 75% dari yang diterima Ketua DPRD sebesar Rp 1.575.000. Sehingga para anggota DPRD Kota Serang masing-masing akan mendapatkan dana purna bhakti sejumlah Rp 1575.000 x 6 sehingga nilainya Rp. 9.450.000.

Sekwan DPRD Kota Serang, Ma’mun Chudari menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD Kota Serang, terdapat 37 anggota yang memiliki masa pengabdian selama 5 tahun sehingga berhak mendapat dana purna bhakti dikali 6 bulan dari uang representasi yang ditentukan.

“Sementara 8 anggota lainnya mendapat pengganti antar waktu dan akan mendapat uang representasi bervariatif sesuai masa jabatan. Dan masing-masing akan dikenakan potongan pajak 15 persen yang dibebankan ke APBD,” ucap Ma’mun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Bambang Janoko pun sedikit memberikan tanggapnnya, ia menuturkan bahwa untuk besaran dana purna bhakti yang akan diterima anggota dewan sebanyak 6 bulan gaji.

“Itu memang normatif, ada guidennya, kita cuma nerima aja. Kecil cuma 6 bulan gaji doang, gak sebanding dengan pengabdian, kalau dilihat dari situ mah. Tapi itu sudah aturan, yang lebih tau tanya Sekwan saja,” tandasnya. (*/Ndol)

Honda